SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 Kota Samarinda untuk memastikan kebijakan anggaran daerah tetap sejalan dengan prioritas pembangunan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Evaluasi tersebut berlangsung di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim, Senin (26/10/2026) kemaren, dengan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Tahapan evaluasi ini dilakukan setelah Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD menyepakati Raperda Perubahan APBD 2026 pada akhir September lalu. Hasil evaluasi selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan sebelum proses penetapan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepada awak media, Neneng mengatakan, evaluasi tersebut tidak sekadar memastikan kesesuaian dokumen anggaran dengan regulasi, tetapi juga menilai sejauh mana kebijakan fiskal daerah mendukung prioritas pembangunan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Evaluasi ini penting untuk memastikan kebijakan anggaran daerah selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan provinsi, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat,” Ungkapnya saat ditemui awak media Balai Kota Samarinda. Selasa (27/10/2026).
Menurut Neneng, salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah keselarasan program dalam Perubahan APBD 2026 dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) nasional dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kalimantan Timur.
“Keselarasan tersebut mencakup dukungan terhadap sejumlah agenda prioritas, antara lain penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, dan pengendalian inflasi,” ucapnya. Program-program itu diharapkan dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan warga. Selain keselarasan program, evaluasi juga mencakup struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
Pemerintah daerah juga harus memastikan pemenuhan belanja wajib, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan, serta kepatuhan terhadap ketentuan pajak dan retribusi daerah. Dari sisi pengeluaran, keseimbangan fiskal dan kepatutan alokasi anggaran menjadi perhatian penting. Belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal, hibah, hingga bantuan sosial harus disusun secara rasional dan efisien.
Apabila terdapat defisit maupun surplus anggaran, skema pembiayaan yang disiapkan juga harus realistis dan sesuai ketentuan. Dengan demikian, perubahan anggaran tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Neneng menegaskan, hasil evaluasi tersebut akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Raperda Perubahan APBD 2026 beserta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD 2026.
“Melalui proses evaluasi ini, kebijakan anggaran Kota Samarinda dapat semakin terarah dalam mendukung pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat daya saing daerah, serta menjaga akses masyarakat terhadap layanan dasar,”Tutup Neneng. (adv/diskominfo/smd)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co