POKAL.CO, SAMARINDA — Penyidik Satreskrim Polresta Samarinda terus memacu penanganan kasus dugaan malpraktik medis yang melibatkan dokter spesialis jantung berinisial dr. MF di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS). Demi membuat terang perkara yang dialami pasien Ediyanto Wong tersebut, pihak kepolisian kini membidik keterangan saksi penting yang berada di luar negeri, termasuk tim medis Mount Elizabeth Hospital Singapura.
Langkah koordinasi lintas batas ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rahmat Aribowo melalui Kanit Tipidter IPTU Reza Setiawan.
"Koordinasi awal sudah berjalan. Kasus ini di-asistensi oleh Polda Kaltim, dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait mekanisme tata cara pemeriksaan saksi yang saat ini berada di Singapura," ujar Reza.
Ia menekankan bahwa keterlibatan markas besar kepolisian sangat krusial agar proses pemanggilan saksi antarnegara dapat berjalan mulus tanpa terbentur kendala regulasi maupun prosedur diplomatik. Walau demikian, kepolisian tetap memprioritaskan penuntasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi di dalam negeri terlebih dahulu.
"Untuk jadwal pemeriksaan saksi yang di Singapura belum ditentukan, karena kami masih fokus merampungkan pemeriksaan di Indonesia. Saat ini tersisa sekitar tiga tenaga medis dari pihak RSUD AWS, termasuk perawat-perawat yang menangani pasien," ungkapnya.
Tidak hanya merampungkan saksi dari pihak rumah sakit dan para pakar, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak pelapor serta keluarga yang mendampingi pasien selama perawatan medis. Keluarga pasien, yakni istri dan anaknya, diketahui saat ini masih mendampingi Ediyanto Wong di Singapura.
"Istri dan anak korban yang bernama Desi yang mendampingi di rumah sakit belum sempat kita mintai keterangan karena masih berada di Singapura. Surat undangan pemeriksaan sudah dikirim, dan nantinya keterangan mereka sangat penting untuk menggali fakta-fakta hukum secara menyeluruh," pungkas Reza. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co