SAMARINDA – Upaya mencari keadilan dalam perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara mantan pekerja dan PT Putra Bintang Samarinda (Olympic Group) masih belum menemukan titik temu. Setelah tiga kali mediasi belum menghasilkan kesepakatan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda kini bersiap menerbitkan rekomendasi mediator sebagai tahapan lanjutan penyelesaian perselisihan.
Hal itu disampaikan langsung oleh, Kepala Disnaker Samarinda, Yuyum Puspitaningrum. Ia mengungkapkan rekomendasi tersebut akan disusun setelah pihaknya menelaah seluruh keterangan dan argumentasi yang disampaikan pekerja maupun perusahaan.
Yuyun menilai setiap keputusan harus didasarkan pada fakta hubungan kerja serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami mendengarkan kondisi dari kedua pihak. Selanjutnya, akan ada rekomendasi dari mediator," ungkapnya kepada awak media. Sabtu (31/10/2026). Lebih lanjut, Yuyum menjelaskan, tiga kali pertemuan mediasi sebelumnya telah memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan persoalan masing-masing.
Dalam proses tersebut, mediator juga telah meminta tanggapan perusahaan atas pengaduan yang diajukan pekerja. Ia menegaskan, penentuan hak pekerja tidak bisa hanya berdasarkan klaim salah satu pihak, tetapi harus melalui pemeriksaan menyeluruh.
"Jadi kalau misalnya yang mengadu merasa keberatan, si pekerja, juga perusahaan, kita tanyakan semua. Baru aturan kita lihat berdasarkan ketentuan, berapa lama dia bekerja dan segala macam," Tegas Yuyun.
Ia turut mengingatkan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada prinsipnya diawali melalui perundingan bipartit, yakni komunikasi langsung antara pekerja dan perusahaan untuk mencapai kesepakatan secara musyawarah. Apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil, persoalan dapat diteruskan kepada Disnaker untuk ditangani melalui mekanisme mediasi. (adv/diskominfo/smd)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co