Barang Disita Saat Penertiban? Ini Syarat dan Batas Waktu Pengambilannya di Satpol PP Samarinda

Indra Zakaria • Dipublikasikan Selasa, 3 November 2026 | 13:00 WIB
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini.

SAMARINDA – Masyarakat yang barang miliknya disita dalam kegiatan penertiban nonyustisial oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda tidak perlu khawatir mengenai prosedur pengambilannya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satpol PP telah menyediakan mekanisme pelayanan pengembalian barang sitaan yang dapat diakses masyarakat dengan persyaratan administrasi yang jelas dan tanpa dipungut biaya. Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menyampaikan bahwa pelayanan pengembalian barang sitaan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian prosedur sekaligus memastikan hak masyarakat tetap diperhatikan dalam setiap pelaksanaan penegakan peraturan daerah.

Menurutnya, masyarakat yang ingin mengambil kembali barang sitaan cukup mendatangi Kantor Satpol PP Kota Samarinda dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lainnya dalam bentuk asli dan fotokopi.

“Pelayanan pengembalian barang sitaan kami laksanakan melalui prosedur yang sudah ditetapkan. Masyarakat cukup membawa identitas asli beserta fotokopinya untuk selanjutnya mengikuti tahapan administrasi hingga barang yang disita dapat dikembalikan kepada pemiliknya. Yang terpenting, seluruh pelayanan ini tidak dipungut biaya atau gratis,” Ungkap Anis sapaan karibnya. Selasa (3/11/2026).

Lebih lanjut, Anis menjelaskan, proses pengambilan barang sitaan diawali dengan kedatangan pemilik barang ke kantor Satpol PP Kota Samarinda. Selanjutnya, Seksi Operasional akan mengarahkan pemilik barang untuk menjalani proses pembuatan berita acara pengembalian barang bukti.

Setelah tahapan administrasi tersebut, Seksi Penyelidikan dan Penyidikan akan memproses pengembalian barang kepada pemilik yang bersangkutan. Apabila seluruh proses telah selesai, pemohon dapat menerima kembali barang sitaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain melengkapi dokumen identitas, masyarakat juga perlu memperhatikan batas waktu pengambilan barang berdasarkan jenis barang yang disita. Untuk barang tahan lama, pengambilan dapat dilakukan paling cepat tiga hari dan paling lama satu minggu sejak tanggal penyitaan. Sementara itu, untuk barang yang tidak tahan lama, pengambilan dapat dilakukan paling cepat satu hari dan paling lama dua hari sejak barang tersebut disita.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan batas waktu yang telah ditentukan. Sebab, apabila barang sitaan tidak diambil hingga melewati tenggat waktu tersebut, barang yang bersangkutan tidak lagi menjadi tanggung jawab pihak Satpol PP Kota Samarinda.

Adapun pelayanan pengambilan barang sitaan dibuka setiap Senin hingga Kamis, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 Wita, bertempat di Kantor Satpol PP Kota Samarinda. “Kami mengimbau masyarakat agar memperhatikan ketentuan dan batas waktu pengambilan barang sitaan. Jangan sampai barang yang sudah dapat diproses pengembaliannya justru tidak diambil sesuai jadwal. Kami juga memastikan tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun untuk pelayanan ini,” Jelas Anis.

Sebagai informasi, penertiban nonyustisial merupakan tindakan penegakan hukum yang dilakukan Satpol PP untuk menjaga maupun memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan/atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa melalui proses peradilan atau persidangan di pengadilan. Melalui mekanisme pelayanan yang transparan dan tanpa biaya ini, Satpol PP Kota Samarinda berupaya menyeimbangkan pelaksanaan penegakan peraturan daerah dengan pemberian pelayanan publik yang tertib, profesional, serta memberikan kepastian bagi masyarakat. (adv/diskominfo/smd)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
samarinda