SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemko) Samarinda mulai menyiapkan perubahan sistem pengelolaan parkir tepi jalan umum melalui penerapan skema parkir berlangganan. Sebagai tahap awal, sekitar 10.000 aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda telah masuk dalam pendataan sebagai kelompok pertama yang akan menerapkan kebijakan tersebut sebelum diberlakukan lebih luas kepada masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan pendataan kendaraan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) telah rampung. Sasaran awal tidak hanya mencakup pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tenaga outsourcing, serta seluruh unsur pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
“Sudah terdata. Jumlahnya mungkin sekitar 10.000-an. Itu untuk ASN, semua pegawai, termasuk yang outsourcing dan PPPK,” Ungkap Manalu sapaan karibnya. Minggu (8/11/2026). Pelibatan ribuan pegawai pemerintah tersebut menjadi langkah awal untuk membangun kebiasaan baru dalam sistem pembayaran parkir yang lebih tertib dan transparan.
Manalu menjelaskan, keterlibatan internal Pemkot diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat sekaligus mendukung pembenahan tata kelola retribusi parkir. Melalui sistem berlangganan, pemerintah juga berupaya menekan potensi kebocoran pendapatan daerah dan mendorong pemanfaatan transaksi nontunai.
“Kami ingin penerapan sistem ini berjalan dengan baik sejak tahap awal. Karena itu, lingkungan pemerintah menjadi bagian pertama yang dipersiapkan agar pelaksanaannya bisa menjadi contoh bagi masyarakat,” Jelas Manalu. Mengenai jadwal penerapan, Manalu menyampaikan bahwa peluncuran sistem parkir berlangganan ditargetkan berlangsung pada akhir November atau Desember 2026, sehingga dapat mulai diterapkan sebelum memasuki 2027. Namun, kepastian waktu peluncuran tetap menyesuaikan arahan pimpinan daerah.
“Rencana terakhir setelah rapat dengan Pak Wali, peluncurannya antara akhir November atau Desember. Artinya, kami menargetkan sistem ini sudah diluncurkan sebelum 2027,” Tegas Manalu. Untuk menunjang pelaksanaan di lapangan, Dishub Samarinda juga menyiapkan mekanisme pembayaran digital menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Manalu menegaskan bahwa juru parkir yang bertugas nantinya merupakan juru parkir binaan resmi Dishub dan akan dibekali kode transaksi digital yang diterbitkan oleh instansi tersebut. Dengan demikian, masyarakat dapat memastikan transaksi dilakukan melalui kanal pembayaran resmi, bukan menggunakan kode QR milik pribadi juru parkir.
“Kami menyiapkan sistem pembayaran melalui QRIS. Juru parkir yang bertugas merupakan binaan resmi Dishub dan masing-masing dibekali kode transaksi yang dikeluarkan oleh Dishub, sehingga pembayaran lebih terarah dan dapat dipertanggungjawabkan,” Tutup Manalu. (adv/diskominfo/smd)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co