Penetapan serta penginputan nomor telepon target ke dalam server LIMS dilakukan secara mendadak tanpa melalui mekanisme verifikasi formal sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Langkah pintas tersebut membuat penyadapan bekerja langsung di tingkat jaringan operator seluler tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.
Penyadapan berbasis sistem LIMS memiliki karakteristik teknis yang sangat berbeda jika dibandingkan dengan penyadapan melalui penyusupan aplikasi jahat atau spyware. Kerusakan atau keanehan fisik pada telepon seluler, seperti baterai yang mendadak boros, perangkat cepat panas, maupun munculnya aplikasi misterius, umumnya merupakan indikator infeksi malware pada perangkat, bukan tanda dari penyadapan LIMS.
Sistem LIMS bekerja dengan cara menduplikasi lalu lintas komunikasi secara langsung dari pusat server penyedia layanan telekomunikasi. Akibatnya, target penyadapan hampir tidak mungkin mendeteksi adanya kejanggalan pada perangkat ponsel mereka secara kasat mata, sebab sinyal panggilan suara biasa dan lalu lintas pesan singkat SMS dipintas di tingkat jaringan seluler.
Meski demikian, komunikasi yang lalu lintas datanya dilindungi oleh enkripsi ujung-ke-ujung (end-to-end encryption) pada aplikasi pesan instan modern tidak dapat dibaca atau didengar begitu saja oleh LIMS. Sistem tersebut hanya merekam adanya lalu lintas data internet tanpa mampu membongkar isi percakapan maupun panggilan suara berbasis aplikasi terenkripsi.
Langkah pencegahan dan perlindungan komunikasi dari ancaman penyadapan tingkat jaringan dapat dilakukan dengan mengalihkan seluruh panggilan serta pengiriman pesan dari jalur seluler konvensional ke aplikasi berenkripsi kuat. Selain itu, pemeriksaan berkala terhadap status pengalihan panggilan (call forwarding) melalui kode dial khusus serta penggunaan jaringan privat terenkripsi juga menjadi langkah antisipasi untuk menjaga privasi data. (*)
Sumber : prokal.co