Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

WFH Berlaku Bagi Staf, Wali Kota Tegaskan Kadis dan Kabid di Pemkot Balikpapan Tetap Ngantor

R
Rahmad Mas
Rahmad Mas'ud

Advertisement

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), namun aturan ini tidak berlaku bagi seluruh jajaran. Pejabat struktural seperti Kepala Dinas dan Kepala Bidang (Kabid) dipastikan tetap wajib masuk kantor guna menjamin kelancaran pelayanan publik dan koordinasi pemerintahan.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, menegaskan bahwa meskipun sebagian staf bekerja dari rumah, pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai tetap diperketat secara digital. Pemerintah kota memanfaatkan aplikasi Gerakan Disiplin ASN (Gadis) untuk memantau keberadaan dan kinerja para pegawai secara real-time. “Setor absen melalui Gadis itu terpantau semua,” ujar Rahmad saat memberikan keterangan kepada awak media pada Kamis (16/4/2026).

Rahmad menjelaskan bahwa kebijakan WFH bagi staf ini bukan berarti melonggarkan tanggung jawab mereka sebagai abdi negara. Ia mengingatkan bahwa sistem yang ada mampu mendeteksi kecurangan dan setiap ASN wajib siaga menjalankan tugasnya. "Kalau dia tidak ada izin atau tidak ada tugas, pasti ada regulasinya, pasti ada sanksinya," tegas Wali Kota mengenai potensi pelanggaran disiplin.

Advertisement

Selain pengawasan internal melalui aplikasi, Rahmad juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi aktivitas para pegawai di ruang publik. Warga diimbau untuk melapor jika melihat ASN yang justru berkeliaran tanpa kepentingan dinas saat jam kerja berlangsung. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan WFH tetap produktif dan tidak disalahgunakan.

Terkait kehadiran para pimpinan organisasi perangkat daerah, Rahmad menekankan bahwa peran Kepala Dinas dan Kabid sangat krusial dalam pengambilan keputusan cepat. Oleh karena itu, mereka diminta untuk tetap menjalankan tugas kedinasan secara tatap muka sesuai kebutuhan organisasi. Langkah ini diambil agar fungsi kontrol dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat meskipun sebagian besar staf tidak berada di lokasi kantor.

Pemerintah Kota Balikpapan memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap surat edaran mengenai mekanisme kerja ini akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Kebijakan ini akan terus dievaluasi guna menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja pegawai dan profesionalisme pelayanan publik di Kota Beriman. (adv/kominfobpn)

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Jual Wadah Air Saat Kemarau, Adik Tebas Jempol Kakak Pakai Badik

Jual Wadah Air Saat Kemarau, Adik Tebas Jempol Kakak Pakai Badik

Jual Wadah Air Saat Kemarau, Adik Tebas Jempol Kakak Pakai Badik BALIKPAPAN – Musim kemarau panjang yang memicu krisis air bersih di Kota Ba

“ISPU Tembus 112, Gunakan Masker!” – Udara Balikpapan Masuk Kategori Tidak Sehat

“ISPU Tembus 112, Gunakan Masker!” – Udara Balikpapan Masuk Kategori Tidak Sehat

“ISPU Tembus 112, Gunakan Masker!” – Udara Balikpapan Masuk Kategori Tidak Sehat BALIKPAPAN – Kualitas udara di Kota Balikpapan, Kalimantan

“Banyak Aspirasi Harus Dicoret!” – Anggaran Balikpapan Cekak, DPRD Minta Warga Bersabar

“Banyak Aspirasi Harus Dicoret!” – Anggaran Balikpapan Cekak, DPRD Minta Warga Bersabar

“Banyak Aspirasi Harus Dicoret!” – Anggaran Balikpapan Cekak, DPRD Minta Warga Bersabar BALIKPAPAN – Warga Kota Balikpapan tampaknya harus m

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer