• Senin, 22 Desember 2025

Duduk di Atas Atap Kelotok, Penumpang Cueki Larangan Dishub

Photo Author
- Senin, 1 Juli 2019 | 12:11 WIB

BANJARMASIN - Larangan naik ke atap kelotok wisata susur sungai dianggap angin lalu. Padahal, peraturan itu sudah lama dikeluarkan Dinas Perhubungan. Berlaku bagi wisatawan lokal dan luar yang hendak menikmati panorama Sungai Martapura.

Kabid Angkutan Dishub Banjarmasin Kusmarini menilai, larangan itu dicueki karena kesadaran warga tentang keselamatan penumpang di atas sungai masih amat rendah.

"Tindakan kami lebih kepada pencegahan. Agar jangan sampai terjadi kecelakaan. Sampai sekarang, pas kami patroli, kalau ketemu pasti ditegur," ungkap Rini, sapaan akrabnya, kemarin (30/6).

Aturan itu tak hanya dikenakan bagi penumpang. Tapi juga berlaku bagi pemilik kelotok. Paguyuban motoris kelotok wisata boleh menjatuhkan sanksi bagi motoris yang mengizinkan penumpangnya duduk di atap. Paling berat, izin operasi kelotoknya dicabut.

Sekarang, Rini sedang khawatir. Banjarmasin akan kedatangan 15 ribu tamu dari luar daerah. Sebagai dampak penunjukan Kalsel menjadi tuan rumah perayaan Harganas ke-26.

Dishub dituntut untuk bekerja ekstra mengawasi Sungai Martapura. Demi menjaga keselamatan tamu luar daerah, Dishub sudah menyampaikan masalah ini kepada panitia pusat. Agar tamu dan pelancong tidak coba-coba menaiki atap kelotok.

"Sudah kami sampaikan kepada Direktur Advokasi dan KIE BKKBN. Bahwa dilarang keras ada penumpang di atas kelotok susur sungai. Semua peserta rapat mengapresiasi hal ini," terangnya.

Terpisah, Kepala Dishub Banjarmasin Ichwan Noor Chalik juga mengaku geram dengan perilaku penumpang kelotok. "Pas ditegur, mereka turun. Patroli petugas menjauh, mereka naik lagi," ujarnya. (mr-154/fud/ema)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB
X