• Senin, 22 Desember 2025

Karyawan yang Dirumahkan Wajib Dapat THR

Photo Author
- Jumat, 15 Mei 2020 | 11:45 WIB
KAUM RAWAN: Pekerja sektor informal di Banjarmasin. Tenaga kerja yang dirumahkan tetap akan diberi THR. | DOK/RADAR BANJARMASIN
KAUM RAWAN: Pekerja sektor informal di Banjarmasin. Tenaga kerja yang dirumahkan tetap akan diberi THR. | DOK/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Meski banyak pengusaha terpukul lantaran pandemi Covid-19, pemerintah tetap mengingatkan kewajiban mereka membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. 

“Tak ada alasan. Kewajiban ini harus dibayarkan. THR ini kan keuntungan tahun sebelumnya sebelum pandemi, dan memang sudah disiapkan sejak tahun lalu oleh pengusaha,” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Siswansyah kemarin.

Dijelaskannya, sesuai aturan terkait THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “Wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan atau lebaran,” katanya.

Pria yang akrab disapa Sis ini menerangkan, untuk memfasilitasi pekerja yang tak menerima THR keagamaan, yakni dengan membuka posko aduan di kantor mereka, temasuk meminta kepada pemerintah kabupaten dan kota. “Silahkan adukan ke kami, posko dibuka H-7 lebaran,” terangnya.

Memang sebutnya, ada kelonggaran kepada pengusaha ketika mereka merasa berat membayarkan nilai THR 100 persen. Namun, harus ada terlebih dulu pembicaraan dengan para pekerja. “Memang dimaklumi adanya pandemi ini. Tapi kewajiban harus dibayarkan, tak boleh tidak. Bisa saja dibayar setengah dulu, sisanya setelah kondisi kembali normal,” tegasnya lagi.

Disampaikannya, pekerja yang wajib dibayarkan THR tak hanya yang masih aktif, namun juga para pekerja yang dirumahkan. Sampai saat ini terangnya, belum ada satu pun perusahaan yang meminta keringanan maupun penangguhan pembayaran THR. “Perusahaan juga tahu kewajibannya. Dan harus dibayarkan,” sebutnya.

Sementara, hingga kemarin, pekerja yang sudah dirumahkan jumlahnya mencapai 3.500 an lebih. Sedangkan yang di putus hubungan kerja (PHK) sudah mencapai 650 lebih. “Yang dirumahkan ini juga harus dibayar THR-nya,” tandasnya.

Di sisi lain, Rini salah satu karyawan swasta yang bekerja di sektor penjualan alat telekomunikasi mengaku masih risau, apakah akan mendapat THR seperti tahun lalu. Bahkan, dia sudah mendengar kabar nilai THR jika diberikan jumlahnya tak sampai 100 persen. “Semua karyawan masih menunggu kabar pasti. Semoga saja tak dipotong, apalagi pandemi sekarang kondisi keuangan sangat terdampak,” harapnya. (mof/ran/ema)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB
X