• Senin, 22 Desember 2025

Melanggar Terus, Tempat Usaha Bisa Ditutup Permanen

Photo Author
- Rabu, 14 Juli 2021 | 13:55 WIB
DISEGEL: Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin bersama dengan unsur DPRD Banjarbaru, TNI-Polri memutuskan menyegel sementara sebuah kafe yang kedapatan melanggar jam operasional, Jumat (26/3) malam. | FOTO: MUHAMMAD RIFANI/RADAR BANJARMASIN
DISEGEL: Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin bersama dengan unsur DPRD Banjarbaru, TNI-Polri memutuskan menyegel sementara sebuah kafe yang kedapatan melanggar jam operasional, Jumat (26/3) malam. | FOTO: MUHAMMAD RIFANI/RADAR BANJARMASIN

BANJARBARU - Beberapa waktu lalu, puluhan pengusaha kafe dan rumah makan di Banjarbaru dikumpulkan. Mereka dipanggil lantaran masih ada puluhan tempat usaha yang tak berizin.

Bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Banjarbaru, mereka diberi arahan terkait pembuatan izin usaha.

Memang hal ini urgen dilakukan oleh Pemko. Musabab ketika razia PPKM beberapa waktu lalu, tak sedikit kafe-kafe yang kedapatan tak berizin. Bahkan sejauh ini sudah ada lebih dari tiga kafe yang disegel dan ditutup sementara.

Misalnya saja, dari hasil temuan dan data Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru. Sepanjang razia digelar, ada 60 pelaku usaha di Kota Banjarbaru yang mendapatkan surat teguran selama masa PPKM.

Kepala DPMPTSP Banjarbaru, Rahmah Khairita menyebut atas maraknya tempat usaha tak berizin ini, Pemko sudah membentuk tim terpadu. Tim ini bertugas untuk membantu percepatan dan memudahkan pembuatan izin usaha.

“Ketika kita mengumpulkan pelaku usaha kemarin, semua SKPD teknis yang mengurus syarat pembuatan izin usaha turut dihadirkan. Contohnya, Disporabudpar untuk tempat usaha restoran dan kafe. Lalu ada Disperkim terkait IMB-nya, mengingat masih banyak kafe yang menggunakan bangunan rumah. Dan masih banyak lagi SKPD yang terlibat,” ucapnya.

Pelaku usaha kata Khairita juga diminta menunjukkan dokumen perizinannya. Jika ada ditemukan dokumen yang tidak lengkap, maka akan diupayakan dibantu oleh SKPD terkait untuk melengkapinya.

"Pada intinya kita ingin membantu mengurus perizinannya, bukan mempersulitnya. Hal ini agar dikemudian hari tidak ada lagi tempat usaha di Banjarbaru yang tak berizin," ucapnya.

Syahdan, apabila ditemui usaha kafe, restoran atau rumah makan yang tidak memiliki izin usaha. Maka sanksi tegasnya katanya bisa penutupan permanen.

"Ada sejumlah pelaku usaha yang tidak hadir ketika kita undang dalam forum. Nah yang tidak hadir diharapkan untuk membuat surat keterangan. Kita menuntut agar adanya legalitas tempat-tempat usaha di Banjarbaru mengantongi izin operasional resmi," tuntasnya.

Sementara, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin menegaskan jika pihaknya akan menertibkan tempat usaha yang tak berizin. Sebab Pemko terangnya sudah memberikan sosialisasi hingga imbauan terkait perizinan ini.

"Kita sudah sosialisasi terlebih dahulu, kepada pelaku usaha agar tertib perizinan mengenai usahanya, karena saat ini sedang marak kafe dan rumah makan,” kata Wali Kota. (rvn/bin/ema)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB
X