• Senin, 22 Desember 2025

Pacu Ekspor Baja ke Malaysia-Australia

Photo Author
- Senin, 11 Februari 2019 | 11:40 WIB

JAKARTA – Tahun ini pelaku usaha baja melihat potensi peningkatan ekspor ke Malaysia dan Australia. Salah satu faktor yang mendorong optimisme tersebut adalah pencabutan bea masuk antidumping untuk produk hot rolled coil (HRC) oleh Malaysia serta pembebasan bea masuk produk hot rolled plate (HRP) oleh Australia.

Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) Purwono Widodo optimistis pasar baja di dalam dan luar negeri meningkat pada 2019. Krakatau Steel mematok target untuk ekspor ke Malaysia sebanyak 500 ribu ton. Untuk Australia, perusahaannya diharapkan bisa mengekspor 5.000 ton per kuartal sepanjang 2019. ”Kami optimistis tahun ini dapat menaikkan penjualan dan produksi baja 20–30 persen dibanding 2018,” ujar Purwono.

Selain itu, Januari lalu pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan impor baja lewat Permendag No 110/2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. Peraturan itu mulai berlaku pada 20 Januari 2019 dan diharapkan bisa memberikan peluang pertumbuhan bagi industri baja nasional karena penggunaan baja impor akan dibatasi dan lebih mengutamakan produk lokal.

Faktor pendorong lain adalah pencabutan bea masuk oleh dua negara tujuan tersebut untuk beberapa produk baja. Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Pradnyawati mengungkapkan, keputusan tersebut merupakan kabar baik. ”Kami berharap eksporter baja dapat memanfaatkan kesempatan ini,” ujarnya.

Menurut dia, penerapan antidumping terhadap baja HRC di Malaysia sebesar 11,2–25,4 persen berlaku sejak 2015. Namun, aturan itu baru dihentikan dan berlaku efektif 9 Februari 2019 berdasar keputusan otoritas pada 27 Desember 2018. ”Secara resmi kami telah menyampaikan pembelaan dan permintaan tertulis dengan dasar industri produk baja HRC di Malaysia,” tambahnya.

Sementara itu, antidumping terhadap produk HRP diterapkan Australia sejak 19 Desember 2013. Namun, instrumen tersebut berakhir pada 19 Desember 2018. Sebelum pengenaan antidumping, ekspor baja HRC ke Malaysia pernah mencapai USD 30 juta pada 2014. Kemudian, ekspor baja HRP ke Australia mencapai USD 32 juta pada 2012.

Keputusan Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia menetapkan, tidak ada produsen dalam negeri yang mampu menyuplai HRC sehingga pengenaan bea masuk anti-dumping tidak lagi relevan. Kebutuhan baja Malaysia mencapai 9,4 juta ton setiap tahun. (agf/c6/oki)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB
X