• Senin, 22 Desember 2025

Relaksasi bagi Pembiayaan UMi

Photo Author
- Selasa, 8 Desember 2020 | 11:34 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Pemerintah terus berusaha menggerakkan perekonomian dengan mendorong sektor riil. Termasuk memberi relaksasi penundaan pembayaran kredit kepada pelaku usaha mikro.

 

SAMARINDA- Pembiayaan ultra mikro (UMi) memiliki peran strategis dalam meningkatkan ekonomi masyarakat. Saat ini memang pembiayaan UMi belum banyak dirasakan masyarakat kecil di Kaltim, namun saat pandemi Covid-19 sektor ini juga perlu dapat stimulus dari pemerintah. Salah satu stimulus tersebut adalah penundaan angsuran pokok.  

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kaltim Midden Sihombing mengatakan, pandemi Covid-19 telah memukul perekonomian dari berbagai sisi. Salah satu sektor yang terdampak adalah para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pembatasan sosial, baik skala besar maupun kecil telah mempersempit UMKM untuk berkembang bahkan sekedar bertahan.

Saat kesehatan menjadi fokus utama pemerintah, masalah UMKM juga tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena sebagian besar masyarakat berkecimpung di sektor ini. Di Kaltim, total UMKM terdampak Covid-19 sebanyak 307.343 usaha. Untuk itu dibutuhkan kebijakan pemerintah dalam melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha di sektor riil.

Hal ini sangat diperlukan para pelaku UMKM yang dalam masa pandemi ini kesulitan dalam menjaga cash flow-nya atau dengan kata lain kesulitan likuiditasnya. “Salah satu stimulus tersebut adalah penundaan angsuran pokok (relaksasi) bagi penerima program kredit Ultra Mikro (UMi),” jelasnya, Minggu (6/12).

Dia menjelaskan, relaksasi diberikan kepada debitur, link agen dan penyalur UMi maksimal selama enam bulan. Dengan mekanisme pemberian yang diatur dalam Peraturan Direktur Utama (Perdirut), Pusat Investasi Pemerintah Nomor PER-05/IP/2020 tentang Tata Cara Pemberian Relaksasi bagi Penerima Pembiayaan Ultra Mikro Terdampak Pandemi Covid-19.

Dengan adanya kebijakan yang memberikan masa tenggang pembayaran kewajiban pokok UMi ini, diharapkan dapat meringankan beban UMKM akibat pandemi Covid-19 yang memang tidak terduga dan merupakan kejadian luar biasa. “Sampai triwulan III 2020, penyaluran UMi di Kaltim cukup menggembirakan dengan debitur mencapai 4.870 dan dana yang tersalurkan sebesar Rp 24,58 miliar,” tuturnya.

Untuk agen penyalur UMi ini memang berbeda dengan KUR, apabila KUR itu disalurkan oleh perbankan. Maka UMi ini disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), sehingga dari segi jangkauan wilayah, atau kantor cabang yang ada LKBB pasti kalah oleh perbankan.

Di Kaltim ada lima lembaga penyalur UMi ini, yaitu PT Pegadaian, KSPS BMT UGT Sidogiri, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Tamzis Bina Utama, KSPPS Nur Insani, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Sampai triwulan III 2020 ini, PT Pegadaian masih mendominasi penyaluran UMi ini dengan meraup 4.253 debitur dan total penyaluran Rp 21,92 miliar, sementara itu lembaga penyalur yang paling sedikit penyaluran pembiayaan UMi-nya terdapat pada KSPPS Nur Insani, yang hanya mendapat satu debitur dengan jumlah penyaluran Rp 2 juta.

“Dengan adanya stimulus dan kebijakan di sektor riil ini, diharapkan mampu mendongkrak perekonomian secara umum dan khususnya di Kaltim,” pungkasnya. (ctr/ndu/k15)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB
X