• Senin, 22 Desember 2025

Wajib Cantumkan Label Informasi Produk

Photo Author
- Rabu, 2 Januari 2019 | 13:32 WIB

TANJUNG SELOR – Makanan dan minuman yang dihasilkan pelaku usaha mikro kecil dan menegah (UMKM) di Kaltara mesti mencantumkan keterangan informasi produk. Hal tersebut agar produk yang dipasarkan di masyarakat jelas keterkaitan dengan asal usulnya.

Sejauh ini, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Kaltara masih menemukan produk yang tidak mencantumkan label informasi.

Menurut Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop Kaltara, Hasriyani, produk tanpa informasi telah menyalahi regulasi dalam skema perdagangan dalam negeri.

"Misal, tidak ada tanggal kedaluwarsanya, kandungan gizinya, komposisinya maupun alamat tempat produksi," ujarnya, Senin (31/12).

Untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM, kata dia, perlu adanya bidang teknis yang bertugas melakukan pendampingan untuk meningkatkan kesadaran para pelaku UMKM.

Tugas bidang teknis, itu, lanjutnya, nantinya mengomunikasikan pelaku usaha dengan lembaga sertifikasi. Baik itu dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk sisi tingkat keamanan kesehatan produk. Termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk sertifikasi halal.

Dia juga mengatakan, pelaku usaha pun mesti proaktif untuk mendapatkan pendampingan. "Pelaku usaha juga harus paham bahwa dengan mematuhi aturan bisa mengembangkan usahanya," ujarnya. (uno/fen)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB
X