• Senin, 22 Desember 2025

Tak Terima Penangguhan

Photo Author
- Rabu, 16 Januari 2019 | 10:42 WIB

SEJAK ditetapkannya upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019, tidak ada pengajuan penangguhan yang diterima Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kaltara.

“Insya Allah perusahaan masih sanggup memenuhi pembayaran UMK pekerjanya," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Pengawasan Tenaga Kerja Distransnaker Kaltara, Asnawi, Selasa (15/1).

Namun, pihaknya tetap melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan bahwa upah yang diberikan kepada pekerja telah sesuai UMK. Asnawi menegaskan, jika ada perusahaan idak menerapkan UMK, maka diberikan sanksi.

“Jika perusahaan tidak melaksanakan UMK, maka perlu dipertanyakan alasannya. Kemudian dikeluarkan nota penjelasan. Bila perusahaan tetap tidak mengindahkan, bisa keluar nota kedua sampai ada penyidikan,” jelasnya. (uno/fen) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB
X