SEJAK ditetapkannya upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019, tidak ada pengajuan penangguhan yang diterima Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kaltara.
“Insya Allah perusahaan masih sanggup memenuhi pembayaran UMK pekerjanya," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Pengawasan Tenaga Kerja Distransnaker Kaltara, Asnawi, Selasa (15/1).
Namun, pihaknya tetap melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan bahwa upah yang diberikan kepada pekerja telah sesuai UMK. Asnawi menegaskan, jika ada perusahaan idak menerapkan UMK, maka diberikan sanksi.
“Jika perusahaan tidak melaksanakan UMK, maka perlu dipertanyakan alasannya. Kemudian dikeluarkan nota penjelasan. Bila perusahaan tetap tidak mengindahkan, bisa keluar nota kedua sampai ada penyidikan,” jelasnya. (uno/fen)