SAMARINDA–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim akan mulai memberlakukan aturan baru terkait retribusi pajak daerah pada tahun ini. Aturan baru itu merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Hal itu disampaikan langsung Kepala Bapenda Kaltim Ismiati. Kata dia, setiap pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota wajib membuat peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah. "Maka setiap pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota wajib membuatnya (perda)," ucapnya. Selain itu, pajak yang mulai diberlakukan pada tahun ini, salah satunya untuk alat berat.
Sesuai UU HKPD yang berlaku 2024, untuk kabupaten atau kota dan provinsi, pajak alat berat masuk dalam perda. "Sesuai UU HKPD yang berlaku 2024, tahun ini mulai kami pungut. Perda retribusi pajak yang baru harus sudah ada, baik dari pemprov maupun pemkab dan pemkot," terangnya.
Perda di lingkungan Pemprov Kaltim, diungkapkan Ismi, sudah rampung disusun bersama DPRD. "Nomor perdanya sudah ada, dan telah ditandatangani Pak Menteri dan ditandatangani Pj Gubernur," ungkapnya. Pembagian pajak alat berat akan berdasarkan perhitungan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). "Pajak alat berat sebenarnya pernah dipungut, tetapi dihentikan karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017. Sekarang dengan perhitungan baru, pajak alat berat akan dipungut lagi," jelasnya.
Sebagai informasi, PAD Kaltim di 2023 surplus Rp 1,6 triliun. Angka itu lebih besar dibandingkan 2022 yang mencapai Rp 9 triliun lebih. (kpg/dra/k8)