• Senin, 22 Desember 2025

Kenaikan Pajak Hiburan Dinilai Diskriminatif, Pelaku Usaha Hiburan Ajukan Uji Materi ke MK

Photo Author
Indra Zakaria
- Jumat, 9 Februari 2024 | 13:25 WIB
ilustrasi pajak
ilustrasi pajak

JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) akhirnya mendaftarkan pengujian materiil mengenai aturan pajak hiburan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (7/2). Pengusaha berharap MK dapat mencabut pasal yang memberatkan pelaku usaha di sektor pariwisata, hiburan, dan sektor-sektor pendukungnya.

Baca Juga: Cadangan Devisa Turun, Tapi Masih Memadai

Pendaftaran uji materiil dilakukan Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani, yang didampingi kuasa hukum DPP GIPI Muhammad Joni, managing partner Law Office Joni & Tanamas, dan pengurus DPP GIPI beserta sejumlah pelaku usaha hiburan.

Hariyadi menuturkan, harapan DPP GIPI dalam pengujian materiil ini adalah MK mencabut Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dengan begitu, penetapan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan adalah sama, yaitu 0–10 persen.

Baca Juga: Ternyata Bontang Berpredikat Pengangguran Terbuka Tertinggi Se-Kaltim

”Dengan dicabutnya Pasal 58 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tidak ada lagi diskriminasi penetapan besaran pajak dalam usaha jasa kesenian dan hiburan,” ujarnya.

GIPI menganggap bahwa penetapan tarif pajak hiburan yang dimaksud pada pasal 58 ayat (2) sebesar 40–75 persen dilakukan tanpa menggunakan prinsip-prinsip dasar untuk mengambil keputusan dalam membuat undang-undang yang menetapkan besaran tarif pajak. ”Pemerintah yang memiliki kewenangan penuh dalam memberikan dan mencabut perizinan berusaha justru menggunakan besaran pajak dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap perizinan berusaha,” keluh Hariyadi.

Menurut dia, hal itu tidak tepat karena berdampak pada diskriminasi terhadap pengusaha yang sudah menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Dampak penetapan pajak yang tinggi adalah usaha hiburan akan kehilangan konsumen dan berakhir pada penutupan usaha serta banyaknya pekerja di sektor hiburan yang kehilangan pekerjaan.

Di sisi lain, sambung Hariyadi, Indonesia saat ini berjuang melakukan recovery di sektor pariwisata pascapandemi Covid-19. Namun, justru muncul permasalahan baru dalam berkompetisi dan menciptakan daya saing pariwisata dengan negara lain yang pajak hiburannya jauh lebih rendah daripada RI. Atau, bahkan ada yang malah menurunkan tarif pajaknya demi menciptakan daya saing pariwisata untuk negaranya.

Hariyadi menyampaikan, dengan telah didaftarkannya pengujian materiil tersebut, GIPI akan mengeluarkan surat edaran untuk pengusaha hiburan (diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa). ”Pengusaha yang pajak hiburan di daerahnya meningkat diimbau membayar pajaknya dengan menggunakan tarif lama,” tuturnya. (agf/c14/dio/jpg/dwi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Jawapos

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB
X