• Senin, 22 Desember 2025

Pajak Karaoke Keluarga di Balikpapan Turun

Photo Author
Indra Zakaria
- Minggu, 18 Februari 2024 | 11:10 WIB
ilustrasi karaoke
ilustrasi karaoke

Kota Balikpapan menurunkan besaran tarif pajak daerah untuk karaoke keluarga pada tahun 2024 ini. Penurunan tarif tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang berlaku efektif di Januari 2024.

“Untuk hiburan itu kan secara teknis ada kriterianya, misalnya untuk hiburan malam itu bukanya sampai jam berapa, baru apa yang disajikan dan ini ada pajak. Khusus untuk peredaran atau penjualan minol ( minuman beralkohol) itu hanya diperbolehkan di tempat hiburan atau karaoke Yang berafiliasi dengan hotel,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung.

Baca Juga: Akhirnya Batik Air Terbangi Bandara Iskandar Pangkalan Bun

Pada dasarnya,untuk besaran tarif pajak hiburan itu memang tidak ada perubahan dibandingkan aturan sebelumnya yakni sebesar 60 persen. Namun untuk karaoke keluarga itu ada perubahan, dilakukan evaluasi lalu diturunkan.

Ia menjelaskan, karaoke keluarga ini segmennya, adalah untuk melayani keluarga Balikpapan yang butuh hiburan yang salah satunya adalah karaoke. Untuk ukurannya dikategorikan sebagai karoke keluarga itu nanti dibuat aturannya misalnya seperti aturan jamnya, dan tidak mengedarkan hal tertentu.

“Kalau tidak salah untuk karaoke warga hanya dikenakan pajak sebesar 40 persen,” ucapnya. (MAULANA/KPFM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: kpfm.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB
X