• Senin, 22 Desember 2025

Konsumen Harus Terdata, Penjualan Gas 3 Kg Hanya Dilayani Agen dan Pangkalan 

Photo Author
Indra Zakaria
- Jumat, 15 Maret 2024 | 16:00 WIB
JATAH WARGA MISKIN: Tabung gas 3 kg sudah menjadi masalah klasik.
JATAH WARGA MISKIN: Tabung gas 3 kg sudah menjadi masalah klasik.

 

 

Penjualan tabung melon ukuran 3 kilogram yang merupakan gas subsidi kini diatur lebih rinci. Masyarakat harus terdata agar bisa mendapatkan gas tersebut. 

 

TANJUNG REDEB–Sales Brand Manager (SBM) Pertamina Rayon VI Kaltimut Gatot Subroto menerangkan, saat ini melalui pangkalan-pangkalan yang ada, dapat melakukan pendataan guna mempermudah untuk mendapatkan gas melon. 

“Sebenarnya bukan sulit, saat ini masyarakat wajib terdata sebagai konsumen pengguna subsidi,” ujarnya, Kamis (14/3). 

Pendataan ini untuk mengatur alur penjualan agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. Sehingga, tidak lagi golongan masyarakat kaya yang menggunakan gas subsidi itu.  “Sehingga peredaran gas melon ini bisa tepat sasaran,” ujarnya. 

Upaya pendataan pengguna gas melon, selain memastikan penjualan tepat sasaran juga untuk memastikan penjualan beredar dengan harga eceran tertinggi (HET) sesuai yang dikeluarkan oleh Pertamina. Sehingga, tidak terjadi ketimpangan harga, apalagi kerap meninggi pada momen tertentu. 

Dia pun rutin melaksanakan pemantauan kepada agen dan pangkalan untuk melihat proses pendataan hingga penjualan gas melon.  “Kami rutin melakukan pengecekan, baik itu ke pangkalan atau agen, kita cek sampai jadwal penyalurannya,” tuturnya. 

Mengantisipasi kebutuhan yang melonjak pada Ramadan ini, Pertamina Rayon VI Kaltimut melakukan penambahan stok kebutuhan gas melon sebanyak 7.840 tabung. Selain itu, penambahan stok juga dilakukan pada Bright Gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg. 

“Ini untuk antisipasi peningkatan kebutuhan, masyarakat juga bisa cek daftar pangkalan dan agen di kantor kelurahan, kami sudah tempelkan informasinya di sana,” tuturnya. 

Dia menegaskan, saat ini pihaknya tengah fokus untuk memastikan penjualan gas melon sesuai dengan HET. Sehingga, tidak ada lagi penimbunan yang bisa menyebabkan melambungnya harga gas melon pada momen-momen tertentu. 

“Intinya masyarakat yang belum terdata, agar segera mendaftar di pangkalan jika memang membutuhkan,” pungkasnya. (sen/ind/k8)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: BERAU POST

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB
X