• Senin, 22 Desember 2025

Jelang Batas Akhir Pelaporan Pajak, DJP Kaltimtara Bukan Layanan Hingga Akhir Maret

Photo Author
Indra Zakaria
- Rabu, 27 Maret 2024 | 20:45 WIB
Antusias warga dalam melaporkan pajak pribadinya.
Antusias warga dalam melaporkan pajak pribadinya.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 6 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang ada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara akan tetap membuka layanan pada hari Sabtu-Minggu, 30-31 Maret 2024.

Teddy Heriyanto, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara menjelaskan, adapun jenis layanan yang diberikan yakni asistensi SPT Tahunan Orang Pribadi dan aktivasi/cek EFIN.

Menurutnya, tambahan waktu layanan ini memfasilitasi wajib pajak yang mengalami kendala atau kebingungan saat melaporkan SPT Tahunannya.

“Penting untuk diketahui juga bahwa batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2024,” ucapnya, Rabu (27/3/2024).

Ia menyampaikan, adapun lokasi unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara yang akan memberikan waktu layanan tambahan pada 30 sampai dengan 31 Maret 2024 dengan jam layanan 08.00 hingga 15.00 WITA yakni KPP Pratama Balikpapan Timur, KPP Pratama Samarinda Ilir, KPP Pratama Tarakan, KPP Pratama Bontang, KPP Madya Balikpapan, KPP Pratama Penajam, KPP Pratama Tanjung Redeb, KPP Pratama Tenggarong, KPP Pratama Balikpapan Barat, KPP Pratama Samarinda Ulu, KP2KP Nunukan, KP2KP Sangatta, KP2KP Tanah Grogot, KP2KP Tanjung Selor, KP2KP Malinau dan KP2KP Sendawar.

Selain itu, pada tahun ini, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara kembali menghadirkan Klinik Pajak yang telah membuka layanannya sejak 18 Maret lalu. Klinik Pajak memberikan layanan berupa asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi,. aktivasi/cek EFIN, dan konsultasi perpajakan.

Klinik Pajak berlokasi di Mal Pentacity Balikpapan (Area Lower Ground Floor) Jalan Jenderal Sudirman No. 47, Kel. Gunung Bahagia, Kec. Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan dengan jam layanan 16.00 hingga. 20.00 WITA, pada tanggal 18-31 Maret 2024

Gedung Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Lantai IV Jalan Ruhui Rahayu No 01 Ringroad, Kel. Gunung Bahagia, Kec. Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, dengan jam layanan 09.00 hingga. 15.00 WITA, pada tanggal 18 sampai dengan 28 Maret 2024 dan 30 sampai dengan 31 Maret 2024.

“Masyarakat dan Wajib Pajak yang berada di Kota Balikpapan dan sekitarnya dapat mengunjungi Klinik Pajak tersebut untuk dibantu menyelesaikan salah satu kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Persyaratan yang Wajib Dipersiapkan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan yang ingin mendapat asistensi pelaporan SPT Tahunan wajib mempersiapkan, Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 1721 A1/A2, Daftar harta, Daftar utang, Daftar tanggungan, dan EFIN apabila belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara online.

Sedangkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan wajib membawa, daftar peroleh omzet per bulan dalam setahun, daftar harta, daftar utang, daftar tanggungan, serta EFIN apabila belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara online.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara menggandeng mahasiswa sebagai Relawan Pajak untuk Negeri atau Renjani yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

(MAULANA/KPFM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: balpos.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB
X