KENAIKAN yang cukup signifikan ditunjukkan oleh harga tandan buah segar (TBS) sawit pada periode 16-31 Maret. Berdasarkan umur tanaman yakni 10 tahun, naik 5,35 persen dibanding periode sebelumnya. Dari sebelumnya Rp 2.466,96 per kilogram (kg) menjadi Rp 2.598,86 per kg.
Adapun rincian harga TBS berdasarkan kelompok umur yakni mulai pohon umur tiga tahun senilai Rp 2.291,78 per kg. Empat tahun Rp 2.448,46 per kg, lima tahun Rp 2.459,73 per kg, enam tahun di Rp 2.484,91 per kg, tujuh tahun Rp 2.499,26 per kg, delapan tahun Rp 2.518,51 per kg. Sedangkan untuk sembilan tahun senilai Rp 2.568,63 per kg.
“Penetapan harga TBS ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara kepentingan petani dan perusahaan. Terutama bagi kebun plasma, kebun kemitraan dan kebun swadaya masyarakat yang telah bermitra dengan pabrik,” beber Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ence Achmad Rafiddin Rizal pada keterangan resminya Jumat (29/3).
Harga yang ditetapkan merupakan standar bagi petani yang bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit di Kaltim. Ence menjelaskan, jika kenaikan harga TBS periode ini disebabkan oleh terjadinya kenaikan harga crude palm oil (CPO) dan kernel sawit (inti atau biji sawit) dari perusahaan yang menjadi sumber data.
“Harga CPO atau minyak nabati mengalami kenaikan menjadi Rp 12.232,47 per kg. Sementara, harga kernel rerata tertimbang yang sama menjadi Rp 5.852,53 per kg dengan indeks K sebesar 87,62 persen,” lanjut dia.
Dia menyebut, jika penetapan harga itu juga bertujuan untuk pengayoman. Tidak terlalu rendah bagi pekebun, juga tidak terlalu tinggi bagi perusahaan. Sehingga, terjadi keseimbangan antara petani dan pembeli.
Berlaku bagi kebun plasma atau kemitraan, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan120/1/2018. Sedangkan harga untuk pekebun yang belum bermitra, bisa saja lebih rendah. Ence mengajak pekebun sawit rakyat untuk bermitra agar bisa memperkuat kelembagaan sekaligus harga TBS tidak dipermainkan oleh tengkulak di periode mendatang.
Menurutnya, daftar harga yang sudah disebutkan sebelumnya sudah sesuai dengan harga normal dan tidak dipermainkan lagi oleh para tengkulak. Sehingga, kesejahteraan kelompok tani kelapa sawit melalui kerja sama ini dapat terwujud. (ndu/k15)