PADA musim mudik kali ini sempat muncul keluhan mahalnya tiket pesawat. Misalnya, untuk mereka yang akan ke Sumatra Utara atau Aceh dari Pulau Jawa. Bahkan, ada yang memilih transit ke Kuala Lumpur terlebih dulu agar harga tiket lebih murah. Kondisi itu disorot Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Ketua Komisi Advokasi BPKN Fitrah Bukhari mengungkapkan, pihaknya menerima aduan konsumen yang terimbas kenaikan harga tiket menjelang mudik. Menurut dia, pelaku usaha harus taat pada peraturan menteri perhubungan terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah. ”Hal ini guna menjaga keseimbangan serta melindungi konsumen sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” katanya.
Baca Juga: Penumpang Pesawat Bandara APT Pranoto Diprediksi Naik 10 Persen
Ketua BPKN Mufti Mubarok mengungkapkan, isu kenaikan harga tiket menjadi isu yang ajek saat menjelang Lebaran. Dia menyarankan ada revisi regulasi. ”Saat ini, standar pelayanan minimum belum maksimal dilakukan karena terbukti masih adanya pengaduan konsumen di BPKN mengenai pelayanan dan pengembalian dana tiket,” ucapnya.
Pada moda udara, yang menjadi masalah adalah bahan bakar. Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) Alvin Lie menyampaikan, harga avtur sebagai bahan bakar pesawat naik. ”Mungkin ini saatnya Kementerian Perhubungan untuk melepaskan ke mekanisme pasar. Tidak ada batas atas dan bawah,” sarannya.
Usul Alvin itu mendapat lampu hijau dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Anggota KPPU Mohammad Reza menyebutkan, lembaganya kurang sepakat pada penetapan tarif batas bawah. ”Karena tidak memberikan inovasi kepada pelaku usaha,” ucapnya.
Reza juga membeberkan indikasi kartel dalam bisnis aviasi. KPPU menemukan adanya kesepakatan pelaku usaha yang meniadakan diskon. Kesepakatan itulah yang dianggapnya mengganggu. ”Saat ini KPPU juga menunggu kabar dari maskapai untuk mendengarkan klarifikasi,” tutur Reza. Ke depan, setelah mendapat klarifikasi dari maskapai, KPPU akan memberikan rekomendasi terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah kepada Kementerian Perhubungan. (han/JPG/rom/k15)