• Senin, 22 Desember 2025

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah di PPU Capai Rp8,1 Miliar

Photo Author
- Kamis, 23 Mei 2024 | 15:15 WIB
ilustrasi uang
ilustrasi uang

ilustrasi uang

Prokal.co - Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sepanjang Januari hingga Mei 2024 mencapai Rp8,1 miliar. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PPU Hadi Saputro di Penajam, Senin (20/5), mengatakan pada tahun ini pihaknya menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp49,7 miliar, dengan realisasi per Mei 2024 mencapai Rp8,1 miliar.

"Kami optimistis hingga akhir tahun, target pendapatan dari pajak daerah itu dapat tercapai," tambahnya. Ia merinci pungutan pajak dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga memasuki bulan kelima, tercapai Rp2,8 miliar dari target yang ditetapkan Rp23,9 miliar.

Baca Juga: Siap – Siap! HET Beras Bakal Naik Bulan Depan

Realisasi pungutan pajak BPHTB itu diperkirakan bakal terus bertambah dan bahkan bisa melampaui dari target yang telah ditetapkan karena banyak masyarakat mengurus sertifikat tanah di BPN Kabupaten PPU. 

Pengurusan balik nama dan sertifikat tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara serta pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL), yang sedang berproses di BPN, menurut dia, akan menambah BPHTB. 

Bapenda, lanjutnya, juga mempunyai kewenangan mengumpulkan pendapatan daerah dari pajak bumi bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB P2), yang sudah terealisasi Rp516,5 juta dari target yang ditetapkan sekitar Rp11,5 miliar.

Besaran PBB P2 untuk masing-masing wajib pajak telah ditetapkan dan blangko tagihan pajak itu sudah diberikan ke setiap kelurahan dan desa di Kabupaten PPU untuk ditagihkan kepada wajib pajak. "Selain kedua pajak itu, realisasi pungutan pajak hibah juga cukup tinggi kisaran Rp25,1 juta dari yang ditargetkan sekitar Rp38,7 juta," ujarnya. 

"Lalu, pajak restoran, hotel, hiburan, reklame, parkir, listrik, air bawah tanah, mineral dan batu bara (minerba), serta sarang burung walet juga ikut sumbang pendapatan asli daerah (PAD)," ucapnya lagi. Pegawai kecamatan, desa dan kelurahan juga harus menjalankan peran dalam proses pungutan sektor pajak itu, sebut Hadi Saputro.(ant/vie)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: balpos.com

Rekomendasi

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB
X