Kadin Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan keprihatinan atas belum optimalnya implementasi sertifikasi halal di daerah ini. Sementara, berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
“Di PPU terdapat potensi usaha mikro kecil menengah (UMKM) sekira 6.000 hingga 7.000, namun hingga tahun ini yang memiliki sertifikasi halal hanya hitungan ratusan saja. Padahal, untuk pengurusan sertifikasi halal ini diberikan pemerintah secara gratis,” kata Ketua Kadin PPU Rudiansyah, (28/6).
Baca Juga: Hanya 3.900 Wajib Pajak Topang 40 Persen Ekonomi Indonesia
Dia mengatakan itu setelah mencermati pewartaan media ini sebelumnya, yakni sejak 2022 hingga Juni 2024 ini jumlah produk UMKM di PPU yang telah memiliki sertifikasi halal dengan cara mengurusnya hanya sekira 614 UMKM. “Saya kira, ini perlu kerja keras para pihak terkait untuk melakukan sosialisasi pentingnya merujuk UU 33/2014 itu,” ujar Rudiansyah.
Pemerintah pusat sebelumnya telah menetapkan penerbitan sertifikasi ini berakhir pada Oktober 2024, namun secara nasional pencapaian target sertifikasi masih minim sehingga diperpanjang hingga Oktober 2026.
Baca Juga: SYL Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara, Kata Dia Jasanya Terhadap Negara Tak Diakui
Dalam pemberitaan terdahulu, Petugas Pendamping Proses Produk Halal (PPH) unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI) PPU Abubakar Soleh kepada Kaltim Post, Minggu (9/6) mengatakan, perlu sosialisasi yang lebih intensif agar para pelaku UMKM memahami pentingnya sertifikasi halal dan segera mengurusnya.
Hingga kini, kata dia yang dihubungi kembali oleh media ini, Jumat (28/6) pihaknya secara berkala telah melakukan sosialisasi dan menyasar kantin-kantin sekolah seperti yang dilakukan di sebuah sekolah di Girimukti, Kecamatan Penajam, PPU, Selasa (25/6).
Dia menjelaskan, program sertifikasi halal gratis ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama sejak Juni 2022.
Namun, berdasarkan data, masih banyak UMKM di PPU yang belum memiliki sertifikat halal. Diperkirakan, terdapat sekitar 6.000-7.000 UMKM di PPU, dan hanya 614 UMKM yang telah bersertifikat halal hingga Juni 2024 ini. Mengutip kembali pewartaan media ini, dia mengungkapkan, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. “Kalau belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” kata Abu Bakar Soleh. “Kewajiban sertifikasi halal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” tambahnya. Kemarin dia mengatakan, untuk kepentingan sosialisasi Kadin dan swasta juga bisa melakukan.
Di PPU terdapat 48 petugas pendamping PPH. Jumlah itu, hanya 8 petugas yang aktif. Masing-masing Abubakar Soleh petugas teraktif menerbitkan 549 sertifikat, Dimas Adha Septian menerbitkan 11 sertifikat, Salbiah menerbitkan 32 sertifikat, Sri Wahyuni Ratna Juwita menerbitkan 2 sertifikat, Vira Triyatna menerbitkan 2 sertifikat, Agustiyah menerbitkan 6 sertifikat, Valentina Wahyu Febry Susanti menerbitkan 3 sertifikat, dan Arifudin menerbitkan 9 sertifikat. (*)
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: Kaltim Post