JAKARTA – Wacana program asuransi wajib third-party liability (TPL) bagi pemilik mobil dan motor mengemuka karena pemerintah ingin memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat jika terjadi kecelakaan. Pelaku industri asuransi swasta menegaskan siap mendukung penuh rencana pemerintah tersebut.
Namun, saat ini belum ada titik terang terkait dengan mekanisme asuransi wajib yang rencananya mulai diterapkan per Januari tahun depan itu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya menegaskan bahwa pihaknya akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut setelah peraturan pemerintah (PP) diterbitkan.
”Saat ini masih menunggu PP,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono (19/7).
Baca Juga: Begini Siasat Suzuki Menangi Pasar Mobil Listrik Tanah Air
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwyanto menjelaskan bahwa TPL insurance atau asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga merupakan jenis asuransi yang memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. ”Jika dibandingkan dengan negara-negara yang sudah maju, third-party liability insurance sudah menjadi asuransi yang wajib dimiliki seluruh pengendara,” ujar Bern.
Bern mengungkapkan, third-party liability sebagai asuransi wajib dapat mengurangi beban keuangan pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas yang ditanggung perusahaan asuransi swasta. Sekaligus memberikan bantuan keuangan kepada korban kecelakaan atau keluarga.
Peraturan itu akan mengatur agar jenis asuransi TPL ini dikenakan secara wajib bagi seluruh pemilik kendaraan. Tujuannya, dapat memberikan tanggung jawab berupa biaya pengobatan untuk korban luka, santunan bagi ahli waris korban meninggal, maupun penggantian kerugian materiil akibat kecelakaan yang disebabkannya.
Mengenai mekanismenya, Bern belum bisa memberikan keterangan detail. Dia hanya menyatakan bahwa pihaknya mempersiapkan para pelaku industri asuransi untuk mendukung third-party liability sebagai asuransi wajib dan meningkatkan literasi masyarakat tentang pentingnya proteksi atas berbagai risiko lalu lintas. ”Saat ini mungkin hanya itu yang bisa di-share,” tegas Bern.
Pada kesempatan sebelumnya, AAUI memaparkan bahwa tingginya angka kecelakaan lalu lintas, yakni lebih dari 100 ribu kecelakaan per tahun, membuat proteksi atas risiko kecelakaan sangat penting. ”Berdasar Pasal 1365 KUHP, tiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain mewajibkan orang mengganti kerugian karena kesalahannya tersebut. Hal ini menjadi dasar dibutuhkannya proteksi asuransi wajib third-party liability atas risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan korban jiwa atau kerugian atau kerusakan harta benda,” jelas Wakil Ketua Bidang Teknik 3 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Wayan Pariama. (agf/han/c14/ttg)