• Senin, 22 Desember 2025

UMKM Derawan Butuh Sertifikasi Halal, 200 Kuota Disiapkan

Photo Author
- Senin, 22 Juli 2024 | 12:45 WIB
ILUSTRASI: Masih banyak pelaku usaha di Kecamatan Pulau Derawan belum memiliki sertifikasi halal.
ILUSTRASI: Masih banyak pelaku usaha di Kecamatan Pulau Derawan belum memiliki sertifikasi halal.

TANJUNG REDEB–Pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di bidang kuliner, disadari Camat Pulau Derawan Samsudin. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha di Kecamatan Pulau Derawan yang belum memiliki sertifikasi tersebut. Padahal, dirinya sudah meminta pendampingan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membantu kemudahan mendapatkan sertifikasi halal.

Untuk pelaku UMKM di Kecamatan Pulau Derawan memang diakuinya lebih banyak yang bergerak di bidang makanan dan minuman dibanding kerajinan tangan. Mengingat hasil laut Pulau Derawan sangat melimpah, tentunya lebih banyak yang mengolah kekayaan alam menjadi olahan produk yang dapat dijadikan oleh-oleh.

"Banyak produk makanan khas kami di Kecamatan Pulau Derawan, seperti amplang, kerupuk ikan dan jenis keripik-keripik lainnya," sebutnya. Namun, dari sekian banyak pelaku usaha, permasalahannya selama ini masih ada sebagian yang belum memiliki sertifikasi halal, dan izin pangan industri rumah tangga (PIRT). Meski ada yang sudah memiliki izin lengkap. "Ada yang sudah izinnya lengkap, masih banyak yang belum punya juga," ucapnya.

Dengan memiliki perizinan lengkap, tentunya kepercayaan konsumen akan lebih meningkat dan berdampak pada nilai jual yang lebih unggul. Pelaku usaha di Kecamatan Pulau Derawan, sudah mulai paham terkait hal tersebut. Apalagi sudah pernah ada sosialisasi yang dilakukan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau serta Dinas Kesehatan (Diskes) Berau.

"Makanya kami minta pendampingan intens dari pemerintah daerah agar semua pelaku usaha memiliki sertifikasi lengkap," pintanya.

Sementara itu, Kepala Diskoperindag Berau Eva Yunita menuturkan, tahun ini pihaknya memiliki program untuk memfasilitasi para pelaku usaha di Kabupaten Berau untuk mendapatkan sertifikasi halal, hak kekayaan intelektual (HKI), dan registrasi sistem informasi industri nasional (Siinas). "Kami punya kuota lebih kurang untuk 200 pelaku usaha tahun ini," bebernya.

Masing-masing perizinan memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Khusus sertifikasi halal harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), daftar produk dan bahan, proses produksi, fotokopi KTP pemilik usaha dan KTP.
Sedangkan untuk merek HKI harus memiliki surat permohonan pendaftaran HKI, file logo disertai deskripsi merk dan logo, serta surat rekomendasi dari Diskoperindag. Sementara untuk registrasi Siinas hanya butuh NIB, NPWP dan email yang aktif. "Kalau semuanya lengkap dan memenuhi persyaratan, dari permohonan sampai penerbitan bisa dilakukan tahun ini semua," ucapnya.

Pihaknya siap membantu semua proses agar pelaku usaha dalam memenuhi semua persyaratan yang ada. Minggu lalu pihaknya telah menurunkan tim ke wilayah pesisir selatan Berau, di Kecamatan Pulau Derawan, Maratau, Bidukbiduk dan sekitarnya untuk sosialisasi pentingnya kelengkapan perizinan bagi pelaku usaha.

Hal itu dilakukan untuk mensinkronkan dengan program pembangunan wilayah pedesaan dan pesisir, sehingga fokus terhadap wilayah pesisir Berau. Namun, tidak menutup kesempatan bagi pelaku usaha dari kecamatan yang lain untuk mendaftar permohonan. "Yang pasti kami siap membantu prosesnya sampai selesai," tutupnya. (dra)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: BERAU POST

Rekomendasi

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB
X