PONTIANAK — Asosiasi Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Perkrindo) menyambut baik penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 21 Tahun 2024 yang baru diterbitkan.
Peraturan ini menetapkan kebijakan dan tata cara ekspor komoditas Kratom di Indonesia, dan dianggap sebagai langkah signifikan dalam memberikan kepastian hukum serta pedoman yang jelas bagi para eksportir dan pengusaha Kratom di seluruh Tanah Air.
Yosep, Ketua Perkrindo, mengapresiasi Kementerian Perdagangan atas perhatian yang diberikan kepada komoditas Kratom.
Menurutnya, regulasi ini diharapkan akan membuat proses ekspor Kratom Indonesia menjadi lebih teratur dan sesuai dengan standar internasional. Hal ini, diharapkan, akan membuka peluang bagi peningkatan nilai tambah bagi petani, pelaku usaha, serta seluruh rantai pasok Kratom di Indonesia.
Namun, Yosep juga menekankan pentingnya sosialisasi dan pendampingan teknis dari pemerintah kepada para pengusaha, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah.
Dengan adanya bimbingan tersebut, diharapkan mereka dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan ini dengan baik. Keberhasilan implementasi aturan ini, menurutnya, memerlukan sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat lokal yang bergantung pada sektor Kratom.
Perkrindo menyatakan komitmennya untuk mendukung dan mendorong anggotanya agar mematuhi ketentuan dalam Permendag No. 21 Tahun 2024. Mereka juga bertekad untuk berkolaborasi dengan pemerintah dan pihak terkait lainnya guna memastikan keberlanjutan serta pertumbuhan industri Kratom yang berkualitas dan ramah lingkungan.
"Dengan adanya kebijakan ini, kami percaya bahwa Indonesia dapat semakin mengukuhkan posisinya sebagai pemain utama di pasar Kratom global," ujar Yosep. Dia menambahkan bahwa Perkrindo akan terus bekerja keras untuk memajukan industri Kratom yang tidak hanya berkontribusi terhadap ekonomi nasional tetapi juga memberdayakan masyarakat lokal di daerah penghasil Kratom.
Perkrindo berharap kebijakan baru ini dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi semua pemangku kepentingan dalam industri Kratom di Indonesia. (ars)