• Minggu, 21 Desember 2025

Di Kutai Barat, Pemutihan Pajak Diperpanjang Hingga 12 Oktober

Photo Author
- Senin, 30 September 2024 | 10:11 WIB
ilustrasi pajak
ilustrasi pajak

Prokal.co, SENDAWAR - Program pemutihan pajak kembali diperpanjang hingga Oktober mendatang. Program pemutihan pajak oleh Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dibarengi dengan gebyar pajak. 

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kaltim wilayah Kabupaten Kubar, Mulia Pardosi mengatakan, kegiatan pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang hingga bulan depan.

"Diperpanjang hingga 12 Oktober. Dengan berjalannya program ini ada peningkatan cukup signifikan wajib pajak yang membayar pajak dibandingkan sebelumnya," ungkap Mulia Pardosi, Minggu (29/9).

Mulia Pardosi menerangkan bahwa program pemutihan pajak kali ini meliputi, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya. Tidak termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB kedua dan seterusnya.

"Ini kesempatan untuk wajib pajak di Kubar dan Mahulu. Ayo manfaatkan secara maksimal program pemutihan yang ada," tandasnya.

Untuk diketahui pajak kendaraan dapat dibayarkan melalui E-Samsat di Bankaltimtara, Bank Mandiri, BNI, BTN, BCA, PT POS, Pegadaian, dan Indomaret. Juga bisa dibayar melalui aplikasi DG (Banking Kaltimtara), Tokopedia, Link Aja, serta Samsat Kaltim Delivery. (*/ard/kri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB
X