• Senin, 22 Desember 2025

Deadline Diundur, Wajib Pajak Bisa Lapor SPT Hingga 11 April Tanpa Sanksi

Photo Author
Indra Zakaria
- Jumat, 4 April 2025 | 12:00 WIB
ilustrasi pajak
ilustrasi pajak

Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkei) mencatat warga dan perusahaan yang telah melapor SPT mencapai 12,34 juta pelapor.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan angka tersebut terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan. “Sampai dengan 1 April 2025 pukul 00.01 total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 12,34 juta SPT,” kata Dwi dalam keterangannya, Selasa (2/4).

Baca Juga: Gara-Gara AS Kenakan Tarif Impor 32 Persen: Sektor Otomotif, Elektronik dan Padat Karya RI Makin Terpuruk

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa sebelumnya batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025.

Namun, karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Idulfitiri 1446 Hijriah yang ditetapkan sampai dengan tanggal 7 April 2025.

Itu sebabnya, DJP memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024.

“Relaksasi tersebut berlaku untuk tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” jelasnya.

Lebih lanjut, DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92 persen dari total Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT.

Dwi juga menegaskan bahwa target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama tiga bulan, melainkan berlaku selama satu tahun. Sebagai penutup, Dwi mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya. Dwi juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. (jpg/smi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: jawapos.com

Rekomendasi

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB
X