Akhirnya negosiasi tarif dagang dengan Indonesia telah disepakati Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Hal ini menjadi pengumuman final di tengah proses negosiasi antara AS-Indonesia yang berlangsung sejak beberapa pekan terakhir.
Pengumuman ini sebagaimana disampaikan Trump melalui akun Truth Social pada Selasa (15/7). Meskipun begitu, Trump belum menyampaikan detail dari kesepakatan tersebut. "Kesepakatan luar biasa untuk semuanya, baru saja dicapai dengan Indonesia. Saya telah bersepakat secara langsung dengan Presiden mereka yang sangat dihormati. DETAILNYA AKAN MENYUSUL!," tulis Trump dalam akun resminya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa tarif impor dari Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia yang ditetapkan sebesar 32 persen ditunda pemberlakuannya sampai proses negosiasi selesai.
Adapun rencananya, tarif impor ini akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2025, mendatang. Tak hanya itu, Airlangga bahkan memastikan bahwa tidak ada tambahan tarif impor AS sebesar 10 persen lantaran Indonesia menjadi anggota BRICS.
"Jadi pertama, tambahan (tarif impor AS 10 persen) itu tidak ada. Yang kedua, waktunya adalah kita sebut pause. Jadi penundaan, penerapan untuk menyelesaikan perundingan yang sudah ada," kata Airlangga di Brussel, Belgia, yang dikutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (13/7).
Lebih lanjut, Airlangga menyebut bahwa hal-hal tersebut menjadi bagian dari hasil pertemuannya dengan Menteri Perdagangan AS, Howard Lutnick dan Perwakilan Dagang Amerika Serikat, Jamieson Greer pada Rabu (9/7).
Tak hanya itu, dalam pertemuan juga memastikan bahwa seluruh usulan yang dibawa Indonesia, kata Airlangga, telah disetujui untuk masuk ke proses lanjutan.
"Jadi kemarin dalam pertemuan di Amerika dengan Menteri Perdagangan AS, Howard Lutnick dan Perwakilan Dagang Amerika Serikat, Jamieson Greer, itu menyepakati bahwa apa yang diusulkan oleh Indonesia berproses lanjutan," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memastikan bahwa Indonesia tetap dikenai tarif impor 32 persen. Kebijakan ini ditetapkan akan mulai berlaku mulai 1 Agustus 2025. Kepastian ini disampaikan Trump melalui surat yang ditujukan kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto tertanggal Senin (7/7) waktu Amerika Serikat.
“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan Tarif kepada Indonesia hanya sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirim ke Amerika Serikat, terpisah dari Tarif Sektoral lain,” kata Trump dalam surat berkop Gedung Putih yang diunggahnya di Truth Social, dikutip Selasa (8/7).
"Barang yang dikirim ulang untuk menghindari tarif yang lebih tinggi akan dikenakan tarif yang lebih tinggi tersebut," tambahnya. (jpg/smi)