• Senin, 22 Desember 2025

Catatan SLIK Buruk: Utang Lunas, KPR Tetap Ditolak! Ini Dampak Permanen Pinjol pada Impian Rumah Subsidi

Photo Author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 12:15 WIB
ilustrasi properti
ilustrasi properti

PONTIANAK – Kemudahan mendapatkan pinjaman instan dari platform daring (pinjol) ternyata menyimpan bahaya jangka panjang yang serius: catatan buruk pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menghambat masyarakat memiliki rumah.

Meskipun pinjaman telah dilunasi, riwayat tunggakan atau kredit macet (Kol-3 hingga Kol-5) dapat menjadi penghalang permanen saat seseorang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) baru, terutama untuk program rumah bersubsidi seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Risiko Tinggi vs. Prinsip Kehati-hatian Bank

Dalam sistem perbankan, riwayat kredit macet, bahkan yang sudah dilunasi, dianggap sebagai indikasi risiko tinggi. Bank memandang calon debitur dengan kolektibilitas buruk sebagai pihak yang kurang disiplin dalam mengelola keuangan.

Hal ini bertentangan dengan prinsip kehati-hatian bank dalam penyaluran dana publik, di mana bank wajib memastikan dana yang dikucurkan dapat kembali. Oleh karena itu, riwayat Kol-3 (Kurang Lancar) hingga Kol-5 (Macet) sangat sulit ditoleransi dalam pengajuan KPR, terutama KPR subsidi yang margin keuntungannya tipis.

Impian Rumah Subsidi Terancam Hangus

Fenomena ini menjadi ironis, mengingat minat masyarakat Kalimantan Barat terhadap rumah FLPP masih sangat tinggi dan kuota subsidi pun masih terbuka lebar. Namun, jerat utang pinjol—yang seringkali digunakan untuk kebutuhan konsumtif jangka pendek—secara tidak langsung telah merusak potensi masyarakat berpenghasilan rendah untuk naik kelas dan memiliki aset properti jangka panjang.

Kondisi ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Kemudahan mendapatkan uang instan berbanding lurus dengan risiko kehilangan kesempatan emas untuk memiliki rumah impian akibat catatan buruk yang bertahan dalam sistem keuangan.

Masyarakat diimbau untuk sangat berhati-hati dalam mengambil pinjaman, sekecil apa pun nilainya. Lebih baik menunda kebutuhan yang tidak mendesak daripada mempertaruhkan riwayat kredit yang dampaknya bisa menghalangi impian terbesar, yaitu kepemilikan rumah. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB
X