bisnis

SK STS Terbit, KSOP Samarinda Dukung PTB Optimalkan Pelayanan Jasa Kepelabuhanan di Muara Berau

Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:51 WIB

SAMARINDA - Kementerian Perhubungan baru saja menetapkan tarif Ship to Ship (STS) atau alih muat barang dari kapal ke kapal di Muara Berau dimana Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) jadi pemegang konsesi terminal STS di perairan tersebut. 

 

Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IIA Samarinda pun mendukung PTB mengoptimalkan penyediaan pelayanan jasa kepelabuhanan di Muara Berau dalam melaksanakan tarif tersebut. 

 

Plt Kepala KSOP Samarinda Capt Ridha mengatakan penetapan tarif yang diberlakukan di STS adalah hal yang pertama kali di Indonesia dan akan menjadikan STS di Samarinda sebagai tempat benchmarking atau tempat belajar, dan harus siap menjadi tuan rumah.

 

"Terdapat kegiatan bongkar muat di STS Muara Berau sedikitnya 92 juta ton dan alih muat kapal asing kurang lebih 1.300 vessel ditahun 2022. Tentu itu bukan hal yang mudah, kedepannya kita minta PT. PTB untuk memaksimalkan semua pelayanan kepelabuhanan agar dapat mengoptimalkan konsesi PNBP yang akan disetorkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan," ujarnya. 

 

Capt Ridha menyampaikan itu di sela acara sosialisasi kegiatan jasa Kepelabuhanan  di Ship to ship di Muara Berau yang digelar di Hotel Aston Samarinda Rabu 30 Agustus 2023.

 

Besaran tarif STS dibedakan dalam dua kegiatan yakni bongkar muat domestik dengan tarif Rp17.507 - Rp28.270  per metrik ton dan bongkar muat untuk ekspor 1.22 - 1,97 dolar AS per metrik ton. 

 

Hal ini sesuai Surat Keputusan (SK) Kementerian Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18/PHB 2023 tentang Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal Ship To Ship (STS) Perairan Muara Berau yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 24 Juli 2023.

 

Halaman:

Terkini

Banjir Cash Back di Pameran Suzuki

Kamis, 24 Agustus 2023 | 18:41 WIB