Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Easy Hiring, Easy Firing

miminradar-Radar Banjarmasin • Kamis, 20 Agustus 2020 - 17:19 WIB
Photo
Photo

KONTROVERSI dulu, klarifikasi kemudian. Jurus dua langkah ini menjadi andalan pesohor centang biru ketika membuat blunder.

=================
Oleh: M. Syarafuddin
Editor Metropolis Radar Banjarmasin
=================

Belum lama ini, penyiar Gofar Hilman dan penyanyi Ardhito Pramono meminta maaf kepada netizen. Seusai mempromosikan tagar #indonesiabutuhkerja untuk mendukung Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Kita tahu, promosi itu tidak gratis. Rupanya, tak cukup membayar buzzer, pemerintah kini juga membayar influencer.

Sampai-sampai, Aliansi Pekerja Buruh Banua ikut berkomentar. Meminta selebgram di Banjarmasin tak usah meniru ulah pesohor di ibu kota sana.

Sebelumnya, Rabu 12 Agustus, aliansi yang dihuni tiga serikat buruh itu menyerbu gedung DPRD Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat. Hasilnya positif. Dewan ikut menolak RUU tersebut.

Sebenarnya, perbuatan Gofar dan Ardhito sungguh bermanfaat. Berkat mereka, isu omnibus law sekarang mulai dibincangkan banyak orang.

Opini kali ini sebenarnya lebih mirip panduan. Mengapa pembaca juga harus menolak RUU ini. Agar tak terjebak pada retorika pemerintah. Persis seperti yang dialami Gofar dan Ardhito.

Penting memahaminya karena menyangkut hajat orang banyak. Terutama kelas pekerja. Kadar kepentingannya mungkin hanya kalah oleh pandemi.

Omnibus law pertama kali didengar publik dari mulut Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2019 di Senayan. Kala itu, namanya masih panjang, Cipta Lapangan Kerja.

Belakangan disingkat menjadi Cipta Kerja saja. Gara-gara kerap diplesetkan menjadi 'RUU Cilaka'. Meski nama berubah, isi tetap sama.

Soal embel-embel omnibus law, karena ini paket lengkap. Satu undang-undang yang bisa mengatur banyak hal. Menjadi rujukan, mengalahkan undang-undang sebelumnya. Jika diterjemahkan, maka omnibus law adalah undang-undang sapu jagat.

Saking dahsyatnya, hak-hak pekerja juga kena sapu. Dari nama, mari beranjak ke isi. Terkait pasal-pasal apa saja yang mesti dikritisi.

Pertama, menawarkan kemudahan kepada perusahaan untuk mem-PHK karyawan. Kebolehan memangkas nominal pesangon. Dan menghapus beberapa jenis cuti. Wow.

Posisi pekerja kian rentan. Karena perusahaan dipacu menerapkan sistem kontrak. Ucapkan selamat tinggal pada istilah karyawan tetap.

Gawatnya, batasan upah seperti UMR hendak dihapus. Digantikan upah jam-jaman. Padahal, dengan UMR saja kita sudah ngos-ngosan. Sulit sejahtera.

Kedua, perlindungan ekstra kepada pengusaha. Kalau pekerja dizalimi dan nekat melapor, perusahaan yang terbukti bersalah hanya dikenai sanksi administrasi. Karena delik pidana dihapuskan.

Ketiga, tidak pro lingkungan. Analisis dampak lingkungan (amdal) cukup diganti assessment pihak ketiga. Kabar baik untuk penambang batu bara.

Terakhir, pemerintah bisa menggusur tanah warga tanpa harus dipusingkan perkara ganti rugi. Jadi jangan mengira korbannya cuma buruh. Petani juga bisa kena.

Argumen pemerintah, RUU ini mendesak untuk melancarkan arus investasi. Menciptakan lingkungan yang nyaman bagi pengusaha dan pemilik modal.

Apalagi demi menolong perekonomian yang babak belur oleh pandemi. Niatnya bagus, tapi kebablasan.

Meski didemo di sana-sini, DPR tetap fokus. Kabar terbaru, penggodokan RUU ini sudah mencapai 75 persen. Mendekati rampung, apakah protes masih berguna?

Mari belajar dari pengalaman UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketika digodok, tak banyak yang menolak. Setelah disahkan, baru publik menyadari. UU ITE ternyata menyimpan pasal-pasal karet yang mencelakai kebebasan berpendapat.

Cerita lama jangan terulang. Sehabis disahkan, baru sibuk memaki-maki. Maka, ayo ribut sejak sekarang! (*/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#opini