TANJUNG REDEB – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau menyiapkan anggaran Rp 15,9 miliar untuk melanjutkan perbaikan Jalan Poros Harapan Jaya hingga Kampung Tepian Buah.
Kepala Bidang Presevasi Jalan dan Jembatan, DPUPR Berau, Junaidi menuturkan secara umum pekerjaan akan mulai kontrak pada akhir Juni ini.
“Saat ini sudah proses lelang dan ditargetkan berkontrak di akhir Juni 2023,” tutur Junaidi, Selasa (13/6).
Dari total Rp 15,9 miliar itu, ia menjelaskan terdiri dari pengaspalan jalan selebar 6 meter dengan panjang pekerjaan mencapai 375 meter di depan Kantor Kepala Kampung Harapan Jaya, Segah.
“Di proyek itu juga akan dilaksanakan rigid atau pengerasan kaku jalan dengan lebar 6 meter,” ujarnya.
Rigid atau pengerasan jalan itu kata Junaidi akan difokuskan pada lokasi persawahan dengan pertimbangan daya dukung badan jalan serta melihat beban jalan sehari-hari.
“Jadi itu (rigid) akan dikerjakan sepanjang lebih dari 1 km. Karena di lokasi persawahan kita perhitungkan muatan berat yang lewat,” terangnya.
Terdapat juga pekerjaan pemasangan Box Culvert atau gorong-gorong dengan tipe ganda untuk mendukung daya alir air saat musim penghujan. Sehingga, hal tersebut diharapkan bisa mencegah terjadinya genangan akibat saluran drainase yang tidak lancar.
“Kita ingin aset jalan juga terjaga dengan drainase yang jelas dan tidak terhambat,” ujarnya.
Sebagian kecil jalan poros juga dihiasi lubang atau bagian rusak minor. Sehingga, untuk meningkatkan kualitas kenyamanan pengguna jalan juga akan dilakukan tambal sulam menggunakan patching beton atau melakukan cor setempat.
“Lokasinya melihat titik-titik yang rusak sepanjang 3 km,” tuturnya.
Dirinya berharap, dengan preservasi atau peningkatan jalan yang dilakukan serta meningkatkan gorong-gorong bisa menjaga dan memperpanjang umur jalan. Hal itu diharapkan juga akan berdampak kepada masyarakat yang melintas setiap harinya.
“Tentu semoga hal ini meningkatkan kenyamanan masyarakat kita yang berlalu-lalang di atasnya,” pungkas Junaidi. (*sen/arp)
Editor : uki-Berau Post