Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pekan Pertama Jalan Tembus Grand City, Urai Kemacetan hingga 40 Persen

izak-Indra Zakaria • Sabtu, 29 Februari 2020 - 17:38 WIB
Jalan sepanjang 2,3 Km di kawasan Grand City membuat jarak MT Haryono ke Jalan Soekarno Hatta lebih dekat dan cepat.
Jalan sepanjang 2,3 Km di kawasan Grand City membuat jarak MT Haryono ke Jalan Soekarno Hatta lebih dekat dan cepat.

Tingkat kepadatan di utara Balikpapan, khususnya di simpang Pasar Buton hingga simpang Kariangau tak lagi jadi momok. Sinar Mas Land Boulevard sangat berguna memecah kemacetan di kawasan tersebut.

 

BALIKPAPAN - Jalan tembus di kawasan Grand City telah beroperasi sepekan sejak diresmikan Senin lalu. Tak sedikit kendaraan yang telah memanfaatkan Sinar Mas Land Boulevard tersebut. Akses yang menghubungkan Jalan MT Haryono dan Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 7 memang diproyeksi memecah kemacetan di Balikpapan Utara.

Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan Sudirman Djayaleksana memprediksi kehadiran jalan alternatif ini mengurai kemacetan sekitar 30-40 persen. Harapannya, kendaraan yang datang dari arah Samarinda menuju Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan dan sebaliknya bisa menggunakan jalur tersebut.

“Jadi tidak perlu melewati Pasar Buton, langsung keluar di Kilometer 7,” ujarnya. Dia menjelaskan, selama ini tingkat kepadatan di Kilometer 5 simpang Kariangau sudah tidak terkontrol. Akibat dari kondisi jalan serta beban yang sudah tidak seimbang.

Hal ini yang membuat jalur alternatif dibutuhkan sebagai pilihan lain. “Dengan begitu arusnya bisa terbagi,” imbuhnya. Sudirman mengaku, pembukaan jalan milik Sinarmas Land ini sempat tertunda. Seharusnya bisa beroperasi lebih cepat. Saat turun meninjau, area tikungan menjadi catatan.

Ketika itu, tikungan masih belum sesuai standar yang berpotensi menyebabkan pengendara saat sedang berbelok bisa salah jalur. Kemudian belum tersedia rambu lalu lintas. “Misalnya batas kecepatan, penyeberangan yang dibuat agar orang mengurangi sesuai batas kecepatan yang ada,” ungkapnya.

Dia menyebutkan untuk mengatur kendaraan di sana, rencananya akan dikeluarkan peraturan wali kota, di mana kendaraan dengan beban di atas 5 ton tidak boleh melewati jalur itu. “Nanti pengawasan akan dilakukan oleh beberapa petugas kami,” pungkasnya. (gel/ms/k18)

Editor : izak-Indra Zakaria
#Seputar Balikpapan