Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Hentikan Pemberian Cashback di Feri

izak-Indra Zakaria • Minggu, 11 Juli 2021 - 18:57 WIB
Photo
Photo

Sistem muatan di Pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan, menuai sorotan. Pengondisian kendaraan hingga cashback jadi pemicu. Pemangku kepentingan berjanji bakal menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan, menerapkan sanksi.

 

BALIKPAPANPolemik pengondisian muatan di Pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan, mulai mengerucut. Sejumlah pihak terkait bakal duduk bersama. Salah satu tujuan yang ingin didapat adalah menyamakan persepsi terkait sanksi dan penindakan bagi pelanggar aturan main di dermaga penyeberangan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Arih Frananta Filifus Sembiring mengatakan kini pihaknya menunggu permintaan untuk rapat bersama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Feri Kariangau. Yang berada di bawah kewenangan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara.

Karena permasalahan pengaturan muatan itu berada pada wilayah kerja UPT Pelabuhan Feri Kariangau. Jadi kalau mereka memerlukan untuk duduk bersama, menangani masalah terkini di pelabuhan, pada prinsipnya Dishub (Kaltim) siap,” kata dia kepada Kaltim Post, Jumat (9/7).

Terkait pemberian sanksi bagi operator feri yang melanggar ketentuan pengangkutan, disebut Sembiring, tentunya bisa dilaksanakan pihaknya. Dalam komitmen bersama yang disepakati pekan lalu, jika ada perusahaan pelayaran yang melanggar, maka tidak dibolehkan beroperasi sebanyak 16 trip.

Terhitung mulai trip dikeluarkan dari lintasan. Bila mengulangi lagi, kapal tersebut akan dikeluarkan dari lintasan selama enam hari efektif beroperasi atau 96 trip. Jika masih mengulangi pelanggaran yang sama, maka disepakati untuk mendorong BPTD Wilayah XVII Kaltim dan Kaltara sebagai regulator Pelabuhan Feri Kariangau dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai regulator Pelabuhan Feri Penajam.

Agar mengusulkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, untuk mencabut izin operasi kapal milik perusahaan yang melanggar. Soal pemberian sanksi dan lainnya, tentu bisa dilakukan atas permintaan pengelola saja,” jelas dia.

Pria yang sebelumnya menjabat staf ahli Bidang Politik Hukum dan Keamanan Sekprov Kaltim itu menegaskan yang terpenting adalah aksi pengaturan muatan yang tidak sesuai dengan aturan harus ditindak. Apalagi ditengarai menggunakan jasa preman dan pemberian cashback kepada para sopir yang mau diatur oleh perusahaan pelayaran, harus dihentikan.

Keterlibatan para petugas, preman, bahkan perusahaan kapal (terkait cashback) harus dimintai keterangan. Dan harus dilakukan penindakan. Karena melakukan pengaturan-pengaturan yang di luar ketentuan,” tegas Sembiring.

Kepala BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara Avi Mukti Amin menuturkan, pihaknya segera mengagendakan pertemuan dengan Dishub Kaltim. Untuk membahas persoalan pengaturan pengangkutan di Pelabuhan Feri Kariangau tersebut. Nanti, kami agendakan,” kata dia.

Namun, karena tren kasus Covid-19 masih menunjukkan angka peningkatan, dan adanya penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat yang dijadwal hingga 20 Juli, pihaknya belum bisa memastikan pelaksanaan rapat tersebut. Jadi masih tentatif. Setelah PPKM darurat, nanti kami lihat kondisinya seperti apa,” pungkas Avi.

KPPU BAKAL KAJI MENDALAM

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Balikpapan Manaek SM Pasaribu menilai, adanya cashback di Pelabuhan Feri Kariangau itu membuka pemikiran lain. Tarif penyeberangan yang berlaku saat ini bisa jadi tarif yang eksesif atau tarif yang kemahalan. Karena mereka bisa memberikan (cashback) selama 3 tahun terakhir tanpa ada operator yang keluar dari pasar atau tidak ada operator yang bangkrut,” katanya.

Cashback juga merupakan keuntungan yang akan diterima oleh konsumen. Sehingga perlu dikaji lebih dalam. Bagaimana mekanisme pembentukan tarif penyeberangan tersebut. Apakah tarif itu merupakan tarif yang eksesif, komponen apa saja yang menjadi pembentuk tarif tersebut.

Komitmen di antara operator yang memberlakukan cashback merupakan informasi penting. Karena dengan tarif yang ada saat ini mereka memberlakukan cashback, maka dapat diasumsikan mereka masih memperoleh keuntungan. Sehingga perlu diteliti lebih dalam mengenai tarif penyeberangan feri di Kariangau,” jelasnya.

Namun, dengan adanya komitmen tidak memberikan imbalan ke sopir kendaraan merupakan suatu hal yang baik. Selanjutnya perlu diberlakukan cashless atau pembayaran nontunai dalam transaksi. Dan kami dapat informasi pengelola pelabuhan akan mengatur hal tersebut,” sebutnya.

Meski praktik cashback yang diterapkan belum menyentuh persaingan sehat atau tidak sehat. Namun akan ada efek untuk jangka panjang. Karena bisa menjadi alat bagi pelaku usaha untuk menyingkirkan pesaingnya yang lebih kecil. Terutama pelaku usaha yang tidak efisien.

Meski demikian, Manaek sekali lagi menegaskan, pihaknya saat ini belum bisa menilai persaingan di antara operator kapal di Pelabuhan Feri Kariangau dikategorikan sebagai persaingan usaha yang sehat atau usaha tidak sehat yang bisa menimbulkan praktik monopoli. Semua itu perlu dikaji dan diteliti secara komprehensif,” tegasnya.

Menurut KPPU, persaingan usaha yang ideal adalah konsumen diuntungkan dan produsen tidak dirugikan. Dengan kata lain adalah efisiensi dari industri tersebut. Maka, pemerintah memiliki peran yang sangat besar dalam mengeluarkan kebijakan persaingan yang mengatur suatu industri. Di samping para pelaku usaha pada pasar bersangkutan yang sama melakukan efisiensi dan inovasi yang tidak berhenti dalam menjalankan usahanya,” terang dia.

Lebih lanjut, Manaek menjelaskan, akan melakukan penelitian dengan mencari informasi dan data dari semua pemangku kepentingan untuk mengetahui kondisi dari segala aspek hukum persaingan. Sehingga KPPU bisa menghasilkan kesimpulan yang komprehensif dan tidak berpihak kepada siapa pun.

Bila dalam penelitian tersebut ditemukan adanya regulasi yang kurang atau tidak tepat dari sudut pandang hukum persaingan, atau bahkan regulasi tersebut malah memberikan hak eksklusif kepada salah satu atau beberapa pelaku usaha tertentu, KPPU bisa memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah. Selama regulasi yang dikeluarkan tersebut kedudukannya berada di bawah undang-undang,” tuturnya.

Di sisi lain, bila dalam penelitian tersebut ternyata terdapat bukti awal permulaan yang cukup telah terjadi praktik persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh pelaku usaha, KPPU bisa menindaklanjuti hasil penelitian tersebut ke proses penegakan hukum.

Kepada regulator, secara umum, hubungan antara KPPU dengan regulator adalah mitra kerja dalam menciptakan persaingan usaha sehat. Yang akan bermuara kepada meningkatnya daya saing produk dan pelaku usaha di Indonesia, tentunya dengan kewenangan yang dimiliki masing-masing pihak.

Sebagaimana Pasal 35 Huruf e UU Nomor 5 Tahun 1999 mengamanatkan bahwa salah satu tugas KPPU adalah memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Tugas ini merupakan kewajiban KPPU yang harus dipenuhi tanpa diperlukan adanya permintaan dari pemerintah. Tujuannya mendorong perekonomian dapat berfungsi melalui persaingan yang sehat,” tutupnya.

Diwartakan sebelumnya memuat kendaraan di Pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan, berlumur kongkalikong perusahaan, pejabat hingga calo. Diduga sejumlah pihak tersebut melakukan pengondisian truk di luar pelabuhan untuk digiring ke feri milik salah satu operator.

Sebagai pemikat para sopir ikut barisan” mereka, adalah iming-iming cashback. Seperti truk yang diikuti Kaltim Post, Selasa (25/5), sopir mendapatkan cashback sebesar Rp 100 ribu dari petugas pemotong tiket saat naik KMP Goropa. Sebelumnya sopir itu membayar tiket di loket Rp 640 ribu. (kip/rdh/rom/k8)

 

Editor : izak-Indra Zakaria
#Seputar Balikpapan