PENAJAM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mewajibkan seluruh perangkat daerah untuk menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) dan sistem persuratan elektronik (E-Office) mulai 1 Januari 2024. Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun mengatakan, pemberlakuan TTE dan E-Office itu merupakan bagian dari upaya akselerasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten PPU. "Penerapan TTE dan E-Office ini meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, dan saya harapkan penerapannya sudah dilaksanakan mulai awal Januari 2024 mendatang" kata Pj Bupati PPU Makmur Marbun saat memberi arahan dalam bimbingan teknis penerapan TTE di lingkungan Pemkab PPU, di aula lantai tiga kantor bupati PPU, Selasa (12/12) siang.
Dengan adanya penerapan TTE, kata dia, dokumen resmi pemerintahan dapat ditandatangani secara elektronik tanpa harus dilakukan secara fisik. Hal ini menghemat waktu dan biaya, serta mengurangi penggunaan kertas. Sementara itu, E-Office mempermudah proses persuratan di lingkungan pemerintahan. “Dokumen-dokumen dapat dikirim dan diterima secara elektronik, sehingga tidak perlu lagi menggunakan surat menyurat secara fisik,” ujarnya.
Makmur meminta seluruh perangkat daerah untuk segera mempersiapkan diri dalam penerapan TTE dan E-Office. "Pemkab PPU akan memberikan dukungan penuh dalam penerapan TTE dan E-Office," kata Makmur Marbun. Penerapan teknologi ini, ujarnya, upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang modern dan transparan. Dengan penerapan sistem ini, diharapkan pelayanan publik di PPU dapat menjadi lebih cepat, mudah, dan terintegrasi.
Ia menegaskan penerapan sistem ini wajib dilakukan hingga tingkat kelurahan/desa. Dengan adanya penerapan TTE dan E-Office kegiatan administrasi pemerintahan akan lebih cepat dan efektif karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja dalam waktu singkat. Selain itu, akan mengurangi penggunaan kertas maupun alat tulis kantor (ATK) lainnya. Ia menyebut telah memangkas anggaran ATK pada 2024 untuk memacu percepatan penerapan SPBE. Anggaran yang dipangkas akan dialihkan ke tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk menunjang kesejahteraan pegawai. “Di tanggal 22-23 Desember 2024 saya akan lakukan workshop,” ucapnya. Ia berkomitmen untuk terus mengawal percepatan SPBE dari tingkat kepala perangkat daerah hingga kelurahan/desa.
Kepala Seksi Pelayanan Sertifikasi Elektronik Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Imam R Muhtahar mengatakan, penerapan SPBE oleh PPU merupakan wujud transformasi digital. BSSN akan mendukung dari aspek keamanan SPBE. “Kalau aspek keamanan tentunya kami menerapkan high security (keamanan tingkat tinggi), karena ini juga implementasinya berbasis infrastruktur kunci publik, menerapkan kriptografi di dalamnya. Kami juga sudah ISO 27001 di BSrE sendiri,” ungkapnya. Ia menjelaskan dengan adanya TTE dapat menjamin keaslian identitas penanda tangan dan keutuhan serta autentikasi dokumen/informasi elektronik.(far)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id
Editor : izak-Indra Zakaria