Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Paslon Nomor Urut 1 Layangkan Gugatan ke MK, Ini Kata Ketua DPD PKS Berau

Faroq Zamzami • 2024-12-10 12:04:00
DEMOKRASI: Ketua DPD PKS Berau, Sumadi.
DEMOKRASI: Ketua DPD PKS Berau, Sumadi.

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Pasangan calon (paslon) nomor 01, Madri Pani-Agus Wahyudi (MPAW), pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Berau, melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan dilayangkan pada Jumat (6/12) pukul 15.22 Wita. Hal ini dilihat dari akta pengajuan permohonan elektronik yang diterima dan ditandatangani oleh panitera Muhidin pada hari yang sama, pukul 17.27 WIB. 

 Baca Juga: Telkomsel Ajak Anak-Anak Panti Asuhan di Pontianak Bermain dan Belanja di Gaia Bumi Raya City Mall  

Menanggapi langkah tersebut, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Berau, Sumadi, mengaku tidak masalah dengan gugatan yang dilayangkan tim paslon 01.

“Sebuah demokrasi, hal biasa itu (gugatan),” tegasnya, Senin (9/12). 

Terkait materi apa yang digugat, Sumadi menyebut tim Paslon 02, Sri Juniarsih Mas- Gamalis (SraGam) siap dengan apa yang nanti akan digugat.

Tentu, dirinya menegaskan, proses yang berjalan ini merupakan alur penyelesaian yang memang diatur negara, sehingga dirinya tidak keberatan. 

“Ini ‘kan demokrasi hal yang biasa, kita hormati (paslon 01)  mereka menggugat KPU,” terangnya. 

 Baca Juga: Lestarikan Adat Budaya Lokal, Pupuk Kaltim Dukung Penuh Erau Pelas Benua Guntung 2024

Adapun dinamika penyelesaian perkara ini, bisa menghambat pelaksanaan pelantikan, Sumadi tak mempermasalahkannya.

Apalagi, menurutnya, waktu yang ditetapkan penyelesaian perkara gugatan ini bakal selesai dalam waktu 45 hari, sehingga dirasa tidak akan mengganggu jadwal yang sudah diatur. 

“Insyallah sesuai jadwal karena sudah diperhitungkan jangka 45 hari harus sudah selesai,” paparnya. 

Dirinya mengimbau kepada seluruh pendukung, simpatisan dan masyarakat Berau, agar tetap bisa menjaga kondusivitas dan kestabilan sosial saat ini.

Khususnya kepada pendukung dan simpatisan, Sumadi menegaskan untuk menghormati langkah Tim Paslon 01 MPAW melakukan gugatan ke MK. 

“Tetap tenang, jaga kondusivitas, tidak perlu ribut,” tegas Sumadi. 

 Baca Juga: Kasus Meninggalnya Bocah 8 Tahun Diduga Dipukul Temannya, Polres Tarakan Periksa Lima Tenaga Medis

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Budi Harianto membenarkan bahwa tim paslon 01 melakukan gugatan perselisihan hasil pemilihan ke MK. 

“Iya, kami mengetahui mereka (Tim MPAW) melakukan gugatan ke MK,” terang Budi, Minggu (9/12). 

Namun, saat ini pihaknya belum melakukan persiapan apapun terkait gugatan itu, sampai nanti pihaknya menerima surat dari MK terhadap pengajuan gugatan itu.

Jika nantinya diterima, maka pihaknya bakal melakukan persiapan, seperti menyiapkan bukti atau saksi-saksi yang diperlukan, sesuai dengan materi gugatan nanti. 

“Nanti kami terima (surat pemberitahuan) dari MK, kemungkinan pertengahan Desember nanti, jadi kita tunggu surat dari MK dulu,” paparnya. 

Diketahui pilkada Berau diikuti dua paslon. Paslon Nomor 01, Madri Pani-Agus Wahyudi (MPAW) dan Paslon Nomor 02, Sri Juniarsih Mas- Gamalis (SraGam). Pilkada dimenangkan SraGam dengan selisih suara cukup tipis.  Yakni, 696 suara.

 Baca Juga: Pilkada Serentak 2024 di Kaltim: Ada 130 Laporan Politik Uang, Bawaslu Terkendala Bukti dan Waktu

Berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara kabupaten yang digelar KPU Berau, Rabu (04/12/2024), SraGam meraih suara terbanyak, 65.590. Sedangkan, Madri Pani-Agus Wahyudi mendapat suara 64.894. (sen/far)

 

Editor : Faroq Zamzami
#gugatan #mk #mahkamah konsitusi #berau #pilkada #pks