Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berpura-pura Jadi Pekerja Proyek, Empat Tersangka Pencuri Kabel Bawah Tanah Ditangkap

M
Penulis: Muhamad Yamin❯
Konferensi pers Polresta Samarinda terkait dugaan pencurian kabel.
Konferensi pers Polresta Samarinda terkait dugaan pencurian kabel.

Advertisement

 

PROKAL.CO, SAMARINDA — Polresta Samarinda mengungkap kasus dugaan pencurian kabel tembaga bawah tanah milik PT Telkom Indonesia yang dilakukan dengan modus berpura-pura mengerjakan proyek perbaikan jalan. Dalam aksinya, para pelaku diduga menggunakan alat pendeteksi kabel untuk menentukan titik lokasi sebelum membongkar jalan dan mengambil kabel.

Wakapolresta Samarinda Ajun Komisaris Besar Anib Bastian mengatakan pencurian kabel tembaga dengan pengrusakan ini terjadi di Jl AM Sangaji Kelurahan Bandara Kecamatan Sungai Pinang, Jl Cipto Mangunkusumo Kecamatan Samarinda Seberang dan Jl Bung Tomo Sungai Keledang. 

Advertisement

“Jadi, Polresta Samarinda mengamankan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka pencurian kabel tembaga ini. Motif dari empat pelaku ini adalah dengan tujuan mengambil kabel tanah yang memiliki nilai ekpnomi tinggi untuk dijual kembali.  
menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Rupatama Lantai II Markas Polresta Samarinda, Rabu (28/10/2026).

Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pencurian di sejumlah lokasi di Kota Samarinda pada 14 dan 18 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil pengungkapan sementara, para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan modus pekerjaan perbaikan jalan. Mereka terlebih dahulu mendeteksi keberadaan kabel bawah tanah menggunakan alat khusus. Setelah titik kabel diketahui, jalan dibongkar untuk mengambil kabel tembaga yang kemudian dipotong dan diduga dijual kembali.

Advertisement

Modus tersebut memungkinkan para pelaku melakukan pembongkaran jalan dengan dalih pekerjaan proyek. Namun, aktivitas itu justru diduga dimanfaatkan untuk mengambil aset jaringan telekomunikasi yang berada di bawah permukaan jalan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah kendaraan dan peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aksi pembongkaran jalan dan pencurian kabel.

Selain berpotensi menimbulkan kerugian materiil, pencurian kabel bawah tanah juga dapat mengganggu infrastruktur telekomunikasi dan merusak fasilitas umum. Pembongkaran jalan tanpa kewenangan juga berisiko mengganggu aktivitas masyarakat serta merusak badan jalan.

Polresta Samarinda menjerat para tersangka dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Dicecar 78 Pertanyaan Selama 8 Jam, Dokter Spesialis Jantung RSUD AWS Diperiksa Maraton di Polresta

Dicecar 78 Pertanyaan Selama 8 Jam, Dokter Spesialis Jantung RSUD AWS Diperiksa Maraton di Polresta

Maraton 8 Jam di Polresta Samarinda: Dokter Spesialis Jantung RSUD AWS Dicecar 78 Pertanyaan Dugaan malapraktik medis yang menyeret nama Ru

Insentif Guru Non-ASN Tetap Jadi Komitmen Pemkot Samarinda di Tengah Penyesuaian Anggaran

Insentif Guru Non-ASN Tetap Jadi Komitmen Pemkot Samarinda di Tengah Penyesuaian Anggaran

Insentif Guru Non-ASN Tetap Jadi Komitmen Pemkot Samarinda di Tengah Penyesuaian Anggaran SAMARINDA – Di tengah ketidakpastian waktu pencai

Antisipasi Warga Terserang ISPA,Ingatkan Puskesmas Makroman dan Palaran Berikan Pelayanan Maksimal

Antisipasi Warga Terserang ISPA,Ingatkan Puskesmas Makroman dan Palaran Berikan Pelayanan Maksimal

Antisipasi Warga Terserang ISPA, Ismed Kukasih Ingatkan Puskesman Makroman dan Palaran Berikan Pelayanan Maksimal SAMARINDA – Di tengah pen

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer