Berpura-pura Jadi Pekerja Proyek, Empat Tersangka Pencuri Kabel Bawah Tanah Ditangkap

PROKAL.CO, SAMARINDA — Polresta Samarinda mengungkap kasus dugaan pencurian kabel tembaga bawah tanah milik PT Telkom Indonesia yang dilakukan dengan modus berpura-pura mengerjakan proyek perbaikan jalan. Dalam aksinya, para pelaku diduga menggunakan alat pendeteksi kabel untuk menentukan titik lokasi sebelum membongkar jalan dan mengambil kabel.
Wakapolresta Samarinda Ajun Komisaris Besar Anib Bastian mengatakan pencurian kabel tembaga dengan pengrusakan ini terjadi di Jl AM Sangaji Kelurahan Bandara Kecamatan Sungai Pinang, Jl Cipto Mangunkusumo Kecamatan Samarinda Seberang dan Jl Bung Tomo Sungai Keledang.
“Jadi, Polresta Samarinda mengamankan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka pencurian kabel tembaga ini. Motif dari empat pelaku ini adalah dengan tujuan mengambil kabel tanah yang memiliki nilai ekpnomi tinggi untuk dijual kembali.
menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Rupatama Lantai II Markas Polresta Samarinda, Rabu (28/10/2026).
Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pencurian di sejumlah lokasi di Kota Samarinda pada 14 dan 18 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil pengungkapan sementara, para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan modus pekerjaan perbaikan jalan. Mereka terlebih dahulu mendeteksi keberadaan kabel bawah tanah menggunakan alat khusus. Setelah titik kabel diketahui, jalan dibongkar untuk mengambil kabel tembaga yang kemudian dipotong dan diduga dijual kembali.
Modus tersebut memungkinkan para pelaku melakukan pembongkaran jalan dengan dalih pekerjaan proyek. Namun, aktivitas itu justru diduga dimanfaatkan untuk mengambil aset jaringan telekomunikasi yang berada di bawah permukaan jalan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah kendaraan dan peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aksi pembongkaran jalan dan pencurian kabel.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian materiil, pencurian kabel bawah tanah juga dapat mengganggu infrastruktur telekomunikasi dan merusak fasilitas umum. Pembongkaran jalan tanpa kewenangan juga berisiko mengganggu aktivitas masyarakat serta merusak badan jalan.
Polresta Samarinda menjerat para tersangka dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




