Insentif Guru Non-ASN Tetap Jadi Komitmen Pemkot Samarinda di Tengah Penyesuaian Anggaran

SAMARINDA – Di tengah ketidakpastian waktu pencairan insentif, guru non-ASN di Kota Samarinda masih harus menunggu hak mereka untuk periode Agustus dan September 2026. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan pembayaran tetap menjadi komitmen, meski pelaksanaannya harus menyesuaikan kondisi kas daerah yang terdampak pengurangan Transfer ke Daerah (TKD).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Ananta Fathurozi. Ia mengungkapkan keterlambatan pembayaran berkaitan dengan kondisi arus kas pemerintah daerah. Berkurangnya transfer dari pemerintah pusat turut memengaruhi kemampuan daerah dalam memenuhi berbagai kewajiban belanja.
Meski pencairan belum terealisasi, Ananta menegaskan insentif guru non-ASN tidak dihapuskan. Pembayarannya akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kas yang tersedia.
“Insentif guru non-ASN tetap menjadi komitmen pemerintah untuk dibayarkan. Namun, pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan kemampuan kas daerah sehingga pencairan kemungkinan dilakukan secara bertahap,” Ungkap Ananta. Rabu (28/10/2026).
Lebih lanjut, Ananta menjelaska, dalam pengelolaan keuangan daerah, pemerintah perlu mendahulukan belanja yang bersifat wajib. Di antaranya pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang menjadi prioritas dalam penyusunan arus kas pemerintah daerah.
Sementara itu, sejumlah belanja kegiatan lainnya berpotensi mengalami penyesuaian jadwal pembayaran. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah di tengah keterbatasan dana yang tersedia. “Dalam situasi seperti ini, kami harus mengatur prioritas pembayaran. Kewajiban rutin seperti gaji dan TPP pegawai menjadi perhatian utama, sementara belanja lainnya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” jelas Ananta.
Ia menyebutka, pembayaran insentif guru non-ASN sebelumnya direncanakan berlangsung pada Oktober 2026. Namun, rencana tersebut perlu dikaji kembali setelah pemerintah daerah menghadapi kebutuhan pembayaran lain, termasuk kewajiban utang dan sejumlah kegiatan yang dinilai mendesak.
BPKAD, lanjutnya, masih memantau perkembangan transfer dana dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Tambahan dana yang masuk ke kas daerah akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan percepatan pembayaran insentif tersebut.
“Apabila ada tambahan dana yang masuk pada akhir bulan ini, kami akan melihat peluang untuk segera memprioritaskan pembayaran insentif guru non-ASN sesuai dengan kondisi kas yang tersedia,” Ucap Ananta. Ananta menegaskan koordinasi dan pemantauan kondisi keuangan akan terus dilakukan agar kewajiban pemerintah dapat dipenuhi sesuai kemampuan anggaran.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




