SAMARINDA – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda menangkap dua pria berinisial YL (23) dan AH (23) edarkan ganja di Jl. Jakarta 2, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
Penangkapan terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 21.30 WITA. Ketika itu, dua pria tersebut berboncengan mengendarai motor warna putih. Petugas yang curiga kemudian menggeledah mereka.
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan satu bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 13,73 gram yang sempat dibuang oleh salah satu tersangka," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K.,M.H.
Kasus peredaran ganja ini terungkap, berawal dari penyelidikan tim Sat Resnarkoba Polresta Samarinda yang mendapati lokasi Jl Jakarta 2 sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah melakukan observasi, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor warna putih di lokasi itu dan lakukan penangkapan.
Selain barang bukti ganja, polisi juga mengamankan satu plastik kresek hitam, dua unit ponsel milik tersangka, serta sepeda motor yang digunakan dalam transaksi. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut," kata Kapolres.
Kapolres menegaskan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk semakin waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)
Editor : Indra Zakaria