Aset BUMD Kukar Diduga Diam-diam Jadi Agunan Bank: Kejati Pelimpahkan Kasus ke Kejari,

PROKAL.CO- Dugaan skandal penggadaian aset milik pemerintah daerah kembali mencuat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Gedung Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (KSDE) diduga kuat dijadikan agunan atau jaminan pinjaman ke bank oleh pihak manajemen tanpa prosedur yang sah.
Laporan masyarakat yang sempat dilayangkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) kini mendapatkan angin segar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur secara resmi telah melimpahkan penanganan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara untuk ditindaklanjuti.
Ketua DPD Forum Akuntabilitas dan Transparansi (FAKTA) Kukar, Zaidun, menegaskan pihaknya telah bersurat kembali ke Kepala Kejari Kukar guna mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.
"Kami melapor ke Kejati Kaltim pada 20 Mei 2026 lalu. Nah aduan kami ditanggapi secara serius. Karena pada 12 Agustus 2026 Kejati Kaltim melimpahkan masalah itu ditindaklanjuti Kejari Kukar. Makanya kami kini bersurat lagi ke Kajari Kukar, sudah sampai mana penanganan kasus tersebut?" kata Zaidun.
Ia menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran hukum ini tidak hanya diserahkan ke Kejaksaan, melainkan juga ke Polda Kaltim hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta.
"Melalui momentum Hari Sumpah Pemuda kali ini, kami mempertanyakan kembali bagaimana tindak lanjut Kejari Kukar mengenai masalah tersebut. Mengingat tindakan menggadaikan aset berupa gedung PT KSDE berpeluang terjadi pelanggaran hukum, terutama tindak pidana korupsi," tegasnya.
Isu dugaan penggadaian aset BUMD ini sebenarnya telah berembus sejak Maret 2026. Sebelum menempuh jalur hukum, DPD FAKTA Kukar sempat menyurati Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar untuk memverifikasi status gedung tersebut. Namun, karena tidak mendapat tanggapan resmi, kasus ini akhirnya dibawa ke aparat penegak hukum.
Dugaan pelanggaran ini juga memantik reaksi keras dari jajaran legislatif. Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengaku kaget saat pertama kali mendengar informasi bahwa aset daerah dijadikan agunan bank tanpa pernah ada pembahasan maupun persetujuan bersama DPRD.
"Jika benar digadaikan sebagai agunan atau jaminan ke bank, itu beresiko melanggar hukum. Terutama jika utang ke bank tersebut tidak bisa dilunasi oleh pihak yang menggadaikan aset perusahaan daerah tersebut. Ujung-ujungnya malah pidana," seru Ahmad Yani. (*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




