Bantaran Sungai Tenggarong Disiapkan Jadi Kawasan Modern, Ada Hunian dan Pusat UMKM

PROKAL.CO, TENGGARONG – Wajah kawasan bantaran Sungai Tenggarong di Jalan Kartini dan Jalan Mayjen Panjaitan bakal berubah. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) merancang penataan kawasan tersebut menjadi lingkungan perkotaan yang lebih modern, dengan hunian layak, ruang terbuka hijau (RTH), hingga fasilitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Proyek penataan yang telah berlangsung sejak 2022 itu kini memasuki tahapan penyelesaian dokumen dan pematangan rencana pengembangan. Dukungan pemerintah pusat turut didorong setelah Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI Fahri Hamzah berkunjung ke Tenggarong pada Jumat (6/11).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar Muhammad Aidil mengatakan, pendataan kawasan yang menjadi objek penataan telah mencakup 219 bangunan. Kawasan tersebut dibagi menjadi tiga segmen, mulai dari sekitar Taman Musik hingga Jembatan Mangkuraja atau yang dikenal sebagai Jembatan Besi.
“Untuk saat ini, data yang sudah kami kumpulkan masih sekitar 219 unit. Untuk saat ini kami masih menyelesaikan beberapa dokumen yang harus kami lengkapi karena berkaitan dengan kewenangan beberapa instansi teknis, seperti sungai yang menjadi kewenangan BWS,” ujarnya.
Aidil menjelaskan, proses penataan membutuhkan koordinasi lintas instansi. Selain kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS), kawasan permukiman dengan luasan di atas 10 hektare juga berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi sesuai ketentuan yang disebutkan dalam wawancara.
Setelah dokumen dan tahapan administrasi rampung, Disperkim Kukar berencana kembali menyosialisasikan penataan kepada masyarakat yang tinggal di kawasan Jalan Kartini dan Jalan Mayjen Panjaitan.
Transformasi kawasan tidak hanya berfokus pada pemindahan permukiman. Pemerintah juga menyiapkan konsep pengembangan kawasan komersial untuk menjaga aktivitas ekonomi warga yang selama ini menjalankan usaha di bantaran sungai.
Aidil menyebut, sejumlah usaha telah terdata, mulai dari penjualan sembako, kuliner, hingga bengkel. Pendataan tersebut akan kembali diperbarui sebagai dasar menentukan bentuk fasilitas dan pengelolaan usaha ke depan.
“Warga yang memiliki usaha di sana mungkin akan diutamakan. Jangan sampai kita merelokasi mereka, tetapi kehidupan mereka tidak berjalan, karena mereka juga perlu penghidupan,” katanya.
Dalam rancangan penataan, kawasan komersial berpotensi dilengkapi booth atau tempat usaha UMKM. Namun, bentuk dan pengelolaannya masih perlu dibahas bersama warga serta Dinas Koperasi dan UMKM Kukar.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




