Dugaan TKA Tak Berizin, DPRD Kukar Siapkan Koordinasi dengan Instansi Terkait

PROKAL.CO, TENGGARONG – Dugaan pelanggaran perizinan tenaga kerja asing (TKA) di sejumlah perusahaan di Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi perhatian DPRD Kukar. Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyatakan akan menelusuri informasi tersebut melalui koordinasi dengan instansi terkait sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Penelusuran dilakukan untuk memastikan legalitas tenaga kerja asing yang beraktivitas di Kukar, termasuk kepemilikan izin kerja dan izin tinggal yang masih berlaku. DPRD tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum mendapatkan gambaran faktual mengenai kondisi di lapangan.
“Kita harus melihat dan memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut. Nanti kita akan berkoordinasi untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujar Ahmad Yani, Sabtu (7/11/2026).
Ia menegaskan, apabila dugaan pelanggaran terbukti, DPRD akan mendorong penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan juga perlu melibatkan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan tenaga kerja asing.
“Jika memang benar terdapat banyak tenaga kerja asing yang melanggar peraturan perundang-undangan. Seperti tidak memiliki izin kerja atau izin tinggal, maupun izinnya sudah tidak berlaku, pasti akan kita tindaklanjuti,” tegasnya.
Ahmad Yani menyebut, persoalan tersebut juga akan disampaikan kepada kementerian terkait. Menurutnya, pengawasan terhadap tenaga kerja asing turut menjadi kewenangan Kementerian Imigrasi. “Kita juga akan menyampaikan persoalan ini karena pengawasan tenaga kerja asing merupakan salah satu kewenangan Kementerian Imigrasi,” katanya.
DPRD Kukar, lanjutnya, akan mengawal kepatuhan tenaga kerja asing terhadap ketentuan yang berlaku. Pengawasan dapat dilakukan bersama instansi terkait, termasuk dengan melihat langsung kondisi perusahaan apabila diperlukan. “Kita pasti akan mengawal ini bersama-sama agar tidak ada tenaga kerja asing yang bekerja di daerah kita tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Ahmad Yani.
Politikus PDI Perjuangan ini juga membuka kemungkinan turun langsung ke lokasi bersama awak media untuk memperoleh gambaran faktual. Langkah itu dinilai penting, terutama jika dugaan pelanggaran terjadi di sektor pertambangan maupun perkebunan. “Apalagi jika persoalan ini terjadi di sektor pertambangan maupun perkebunan. Pengawasannya bukan hanya menjadi tanggung jawab DPRD, tetapi juga seluruh instansi terkait,” tutup Ahmad Yani. (adv/moe)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




