Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Didakwa Bunuh Imam Masykur, Oknum Paspampres dkk Terancam Hukuman Mati

izak-Indra Zakaria • Senin, 30 Oktober 2023 - 22:42 WIB
Tiga oknum TNI tersangka pelaku pembunuhan terhadap Imam Masykur, satu diantaranya adalah Praka Riswandi Manik. (Istimewa)
Tiga oknum TNI tersangka pelaku pembunuhan terhadap Imam Masykur, satu diantaranya adalah Praka Riswandi Manik. (Istimewa)

 Oknum Anggota Paspampres Praka Riswandi Manik (RM) dan dua prajurit TNI AD, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir menjalani sidang perdana kasus pembunuhan pemuda Imam Masykur. Persidangan digelar melalui peradilan militer di Pengadilan Militer II Jakarta.

Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-08 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono mengatakan, dari hasil pemeriksaan ketiga terdakwa dan saksi-saksi, para pelaku terbukti merencanakan tindak pidana. Tindakan itu berupa mendatangi korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian. Para pelaku meminta sejumlah uang kepada Imam.
 
Setelah itu, terjadi penganiayaan terhadap korban oleh para pelaku. Imam pun akhirnya tak bisa diselamatkan. Perbuatan para pelaku dianggap telah memenuhi unsur dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, lebih Subsider  Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun," kata Riswandono usai persidangan, Senin (30/10).
 
Selain sanksi pidana, sanksi etik juga membayangi para pelaku. Mereka terancam pemberhentian tidak hormat sebagai prajurit TNI AD. "Kalau di militer sudah pasti akan diikuti dengan hukuman pemecatan," jelasnya.
Sidang kasus pembunuhan Imam Masykur dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto; Hakim Anggota 1 Letkol Chk Idolohi; dan Hakim Anggota 2 Mayor Kum Aulisa Dandel. (*)
Editor : izak-Indra Zakaria