TANJUNG REDEB - Potensi dari sektor pajak yang masih sangat besar terus dimaksimalkan Pemerintah Kabupaten Berau. Berbagai upaya dan terobosan pun dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah tersebut.
Salah satunya dengan menjalankan program gerakan bulan lunas Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan penghapusan sanksi administratif pajak daerah. Program ini secara resmi dimulai dengan ditandai pemukulan gong oleh Bupati Berau, Muharram, Selasa (30/7) kemarin, di Balai Mufakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau, Maulidiyah mengatakan, penghapusan pajak sanksi administratif ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Sekaligus mengurangi besaran piutang pemerintah daerah. Penghapusan denda pajak ini mengacu pada peraturan daerah dan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah.
Maulidyah mengungkapkan, saat ini, piutang Bapenda Berau dari sektor pajak dan retribusi cukup besar. "Piutang pajak saat ini mencapai Rp 45 miliar. Terdiri dari Rp 34,5 miliar piutang pokok dan sanksi administrasi sebesar Rp 10 miliar," ungkapnya.
Mayoritas pajak yang menjadi piutang, katanya meliputi pajak hotel, restoran, reklame sampai pajak penerangan jalan. Ia juga menambahkan, pihaknya menargetkan perolehan pajak dan retribusi tahun 2019 ini sebesar Rp 58 miliar. Kemudian pada APBD Perubahan, naik menjadi Rp 65 miliar. “Jadi ada penambahan Rp 7 miliar di perubahan ini. Dengan upaya penghapusan ini kita harapkan target itu bisa tercapai,” katanya.
Menurutnya, Pemkab Berau akan menghapuskan denda pajak hingga 100 persen. Namun ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. "Ketentuan penghapusan denda pajak sebesar 100 persen, asal telah melunasi hutang wajib pajak pokok, dan berlaku untuk hotel, restoran dan pajak reklame. Penghapusan sanksi ini berlaku sampai 16 Desember 2019 kalau lewat akan kembali ke aturan awal," jelasnya.
"Gunakan kesempatan bulan lunas PBB-P2 ini, karena belum tentu ada program yang sama di tahun-tahun mendatang," imbuhnya.
Sementara Bupati Berau Muharram memberikan apresiasi atas langkah yang diambil ini. Bahkan dari laporan yang diterimanya, sehari sebelum program ini dicanangkan, wajib pajak yang membayarkan kewajibannya telah mencapai Rp 3 miliar. “Langkah yang positif diambil. Kita harapkan upaya ini bisa memberikan semangat dalam mengumpulkan pajak daerah. Saya juga imbau kepada seluruh wajib pajak untuk mematuhi kewajibannya ini,” pungkasnya. (hms5/har)
Editor : uki-Berau Post