• Minggu, 21 Desember 2025

Alih Fungsi Lahan di PPU Masif, Picu Kekhawatiran Ketersediaan Pangan Masa Depan 

Photo Author
- Senin, 23 Juni 2025 | 10:42 WIB
Surito Widarie (ISTIMEWA)
Surito Widarie (ISTIMEWA)

PROKAL.CO, PENAJAM-Dewan Pengurus Daerah Penyuluh Pertanian Swadaya Indonesia (DPD P3SI) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyambut gembira terbitnya Surat Menteri Pertanian RI Nomor B-193/SR.020/M/05/2025 tanggal 31 Mei 2024.

Surat ini secara tegas melarang alih fungsi lahan pertanian pangan ke sektor lain atau non-pertanian.

Ketua DPD P3SI PPU, Surito Widarie, mengungkapkan harapannya agar penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat segera direalisasikan, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009.

“Asas UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) bertujuan untuk mewujudkan asas manfaat, keberlanjutan, keterpaduan, serta akuntabilitas lahan itu sendiri di wilayah Kabupaten PPU,” kata Surito Widarie, Minggu (22/6/2025).

Surito Widarie, mantan kepala Dinas Ketahanan Pangan PPU itu juga memaparkan beberapa persoalan krusial yang saat ini dihadapi terkait lahan pertanian di PPU.

Di antaranya adalah laju alih fungsi lahan tinggi yang telah terjadi di daerah ini.

Diperkirakannya laju perkembangan alih fungsi lahan pertanian optimal untuk kepentingan lain mencapai lebih dari 0,5 persen per tahun.

“Angka ini mengkhawatirkan karena terus menggerus ketersediaan lahan produktif,” ujarnya.

Berikutnya, lanjut dia, adalah keterbatasan pengembangan lahan.

Menurut dia, saat ini, lahan pertanian pangan sudah tidak dapat dikembangkan lagi karena peruntukannya telah diatur dalam Keputusan Tata Ruang Wilayah.

Ini membatasi potensi perluasan areal tanam. Hal lainnya, menurut dia, adalah disparitas pertumbuhan penduduk dan pangan.

Dalam tiga tahun terakhir, laju pertumbuhan penduduk PPU rata-rata mencapai 14,87 persen, sementara laju pertumbuhan produksi pangan (padi) hanya berada di kisaran 5 persen.

Kesenjangan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap ketersediaan pangan di masa depan.

Selanjutnya adalah proyeksi kebutuhan pangan meningkat.

Dikatakannya, untuk tahun 2025, dengan jumlah penduduk PPU yang diperkirakan mencapai lebih dari 267.000 jiwa, kebutuhan beras yang harus terpenuhi dalam setahun diperkirakan mencapai 30.171 ton, dengan asumsi kebutuhan 113 kilogram per kapita per tahun.

“Untuk menjamin ketersediaan pangan daerah, salah satu upaya yang harus segera dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan perlindungan pada lahan pertanian pangan yang semakin terdesak oleh kepentingan lain di luar sektor pertanian,” tegas Surito Widarie.

DPD P3SI PPU, tegasnya, berharap dengan adanya larangan alih fungsi lahan dan percepatan penerbitan Perda PLP2B, ketersediaan lahan pertanian pangan di Kabupaten Penajam Paser Utara dapat terjaga demi keberlanjutan swasembada pangan daerah.

Sementara itu, dalam upaya memperkuat ketahanan pangan dan sekaligus mendukung program swasembada pangan di wilayah yang menjadi tugas dan tanggung jawab, Bupati PPU, Mudyat Noor, telah menerbitkan surat imbauan kepada seluruh camat, lurah, dan kepala desa agar mengingatkan masyarakat untuk tidak mengalihfungsikan lahan pertanian, khususnya sawah, ke sektor non-pertanian.

Surat imbauan bupati itu sejalan dengan berbagai regulasi nasional dan daerah, termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 yang secara tegas mengatur pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Bupati Mudyat Noor menekankan pentingnya kolaborasi lintas pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa untuk menjaga luas lahan baku sawah yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Agrarian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tahun 2024. (far)

ARI ARIEF
[email protected]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X