penajem-paser-utara

Mantap Ini, Pemkab PPU Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Plus Dendanya, Berlaku Tiga Bulan

Faroq Zamzami
Kamis, 3 April 2025 | 09:10 WIB
Hadi Saputro

PROKAL.CO, PENAJAM-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Penajam Paser Utara (PPU) memberikan kebijakan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda selama tiga bulan.

Mulai dari tanggal 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan PPU Capai 20.000 Peserta, Pemkab PPU Dorong Perluasan Jaminan Sosial untuk Tenaga Kerja Rentan

Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, menjelaskan kebijakan ini merupakan program dari Gubernur Kaltim, Rudi Mas’ud sebagai bentuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat Kaltim, termasuk PPU.

"Iya benar program ini kebijakan gubernur Kaltim dalam rangka pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat Kaltim, termasuk PPU," kata Hadi Saputro, Rabu (2/4/2025).

Kebijakan ini tertuang dalam surat berkop Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Badan Pendapatan Daerah, No. 900.1.13.1/0347.2/Bapenda-II/2025 tertanggal 20 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati.

Surat tersebut ditujukan kepada kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Bapenda se-Kaltim.

Baca Juga: Safari Ramadan Pemerintah PPU, Pererat Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan

Dalam surat tersebut dijelaskan, pembebasan pokok PKB dan denda diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak, dan wajib pajak hanya perlu membayar PKB tahun berjalan.

Pembebasan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan, dengan ketentuan tidak termasuk keterlambatan pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru); tidak termasuk mutasi keluar provinsi; serta tidak termasuk ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau eks dump/lelang yang belum terdaftar.

Program ini disebut-sebut dalam surat tersebut bertujuan untuk validasi keakuratan data kepemilikan kendaraan bermotor dan mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di tahun 2026 dan seterusnya.

Baca Juga: BBM Diduga Bermasalah di Kukar Ternyata Sudah Terjadi Sejak sebelum Lebaran, Bengkel Jadi Ramai

Kepala UPTD PPRD Bapenda se-Kaltim diminta untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait di masing-masing kabupaten dan kota untuk mensosialisasikan kebijakan ini melalui media cetak maupun elektronik.

Kebijakan ini diterapkan dalam rangka meringankan beban masyarakat setelah merayakan hari raya Idulfitri dan bertepatan dengan menyambut tahun ajaran baru.

Halaman:

Tags

Terkini