• Minggu, 21 Desember 2025

Mantap Ini, Pemkab PPU Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Plus Dendanya, Berlaku Tiga Bulan

Photo Author
Faroq Zamzami
- Kamis, 3 April 2025 | 09:10 WIB
Hadi Saputro
Hadi Saputro

Amin Margo Santoso, warga Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, PPU, yang mendapatkan salinan surat tersebut, menghubungi media ini untuk mengonfirmasi kebenarannya.

Setelah dikonfirmasi, Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, membenarkan isi surat tersebut.

Baca Juga: BBM Diduga Bermasalah Sudah Masuk Kukar, Pemudik Jadi Korban

"Nah, ini kesempatan bagi warga untuk memanfaatkan kebijakan melalui program ini dengan sebaik-baiknya. Ayo, yang belum bayar segera dibayar tunggakan pajaknya," imbau Hadi Saputro.

Ditegaskannya, dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Kaltim, khususnya PPU, dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor mereka. (far)

ARI ARIEF
[email protected]

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X