Amin Margo Santoso, warga Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, PPU, yang mendapatkan salinan surat tersebut, menghubungi media ini untuk mengonfirmasi kebenarannya.
Setelah dikonfirmasi, Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, membenarkan isi surat tersebut.
Baca Juga: BBM Diduga Bermasalah Sudah Masuk Kukar, Pemudik Jadi Korban
"Nah, ini kesempatan bagi warga untuk memanfaatkan kebijakan melalui program ini dengan sebaik-baiknya. Ayo, yang belum bayar segera dibayar tunggakan pajaknya," imbau Hadi Saputro.
Ditegaskannya, dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Kaltim, khususnya PPU, dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor mereka. (far)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id