Dengan adanya informasi ini, dia berharap ormas dan yayasan di PPU dapat mempersiapkan diri dan mengajukan usulan hibah/bansos sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut, kata Agus Dahlan, dapat diperoleh dengan menghubungi Badan Kesbangpol PPU atau Bapelitbang PPU. (far)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id